INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2019/PN End | PT Group Lease Finance Indonesia GLFI | Yulius Rendu | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2019/PN End | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Jul. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 162.990.700,00 | ||||||
Petitum |
a. Kerugian Materiil
TOTAL KERUGIAN MATERIIL: p. 62.990.700.00,-
5. Menghukum Tergugat untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) per hari, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ende hingga Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas berdasarkan putusan; 6. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan, Banding, Kasasi atau Verzet dari TERGUGAT (Uit Voerbaar bij Vooraad); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |