INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2023/PN End | Frangky Ratu Taga | PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk BRI Cabang Ende | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jan. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2023/PN End | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Jan. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat Telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk memberi kesempatan selama 90 ( sembilan puluh ) hari atau setidaknya 3 ( tiga ) bulan agar tidak melakukan pelelangan aset milik dari Pengugat. 4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat agar memberi kesempatan selama 90 ( sembilan puluh ) hari,kepada Penggugat untuk melunasi tanggungjawab sebagai debitur dengan itikad baik sebagaimana tersebut. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |