Bahwa Berdasarkan Alasan – alasan tersebut di atas dengan ini Para Pengugat Para Ahli Waris Mohon Kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Ende Kelas II Berkenan Memanggil Kedua Belah Pihak Untuk di Dengar dan Di Periksa di Muka Persidangan serta Memutuskan Sebagai Hukum:
Berdasarkan Uraian di Atas Para Pengugat Sebagai Ahli Waris Penganti dari Rahel Lea Ranga Dja (Almarhumah) Lea Rahel Ranga Dja (Almarhumah) tersebut adalah; Anak Kandung yang Sah dari Almarhum Bapak/Kakek Isak Ranga Dja.dan Istirnya Almarhumah Mama/Nenek Gili Leba Ranga Dja Nakuji Isa. Dengan ini Memohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Ende Kelas II Cq. Majelis Hakim Yang Mulia Pemeriksa Perkara Aquo ini untuk Berkenan Memutuskan Sebagai Berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Hukum Bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris Pengganti yang Sah;
- Menyatakan Hukum bahwa Para Penggugat yaitu :
- EMMA NAWA BUNGA (Perempuan/ Penggugat I)
- NIKODEMUS BUNGA (Laki – Laki/ Penggugat II)
Adalah Ahli Waris yang Sah Pengganti Anak Kandung dari Almarhumah Lea Rahel Ranga Dja dan Cucu Kandung dari Isak Ranga Dja Almahum dan Istrinya Almarhumah Gili Leba Ranga Dja Nakuji Isa.
- IRNA RANGA DJA (Perempuan / Penggugat III)
- ANTONIUS QUINE HARYS FERNANDEZ (Laki – Laki/Penggugat IV)
Adalah Ahli Waris /Penggati yang Sah dari Anak Kandung Almarhumah Rahel Lea Ranga Dja Yaitu Maria Fernandez Ranga Dja (Almarhumah) Para Penggugat adalah Cucu dan Cece Kandung dari Almarhum Isak Ranga Dja dan Istrinya Almarhumah Gili Leba Ranga Dja Nakuji Isa;
- Menyatakan Demi Hukum Peralihan Hak Obyek Tanah Sengketa Kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VIII sebagai Pembeli yang Buruk / atau Tidak Beritikat Baik Serta Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menyatakan Obyek Tanah Sengketa Bidang I, Bidang II, Bidang III, Bidang IV, Bidang V Serta Bidang VI adalah Tanah Warisan Harta Peninggalan Almarhum Bapak/Kakek Isak Ranga Dja dan Istirnya Almarhumah Mama/Nenek Gili Leba Ranga Dja Nakuji Isa;
- Menyatakan Hukum Tergugat I sampai dengan Tergugat V adalah Ahli Waris Pengganti yang Sah dari Petrus Johanes Ranga Dja (Almarhum) dan PR. Janda Maria Ranga Dja Muri (Almarhumah);
- Menyatakan Hukum Bahwa Status dari Almarhum Petrus Johanes Ranga Dja adalah Anak yang tidak Sah dari Almarhum Isak Ranga Dja;
- Menyatakan Hukum tidak Sah Riwa Nyura (Almarhumah) sebagai Istri dari Isak Ranga Dja (almarhum) Karena Tidak pernah ada Perkawinan antara Almarhum Isak Ranga Dja dengan almarhumah Riwa Nyura (Ibu Kandung almarhum Petrus Johanes Ranga Dja);
- Menyatakan Hukum Sah Hak Kepemilikan Obyek Tanah Sengketa: Bidang I, Bidang II, Bidang III, Bidang IV, Bidang V dan Bidang VI dari Ke-enam Bidang terletak di IPPI Ende dengan Batas – Batas dan Ukuran Masing – Masing Sebagai Berikut :
- Obyek Tanah Bidang I.
Dengan Ukuran Luas Kurang Lebih 5.000 m2 (Lima Ribu Meter Persegi) dengan Batas – Batas sebagai Berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Husen Berhemma
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pelabuhan Ippi Ende;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Haji Buro
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Abubakar Agel
Yang Terletak di Jalan Adisucipto RT/RW. 005/003 Kelurahan Tetantara Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Propinsi Nusa Tenggara Timur, selanjutnya disebut dengan Obyek sengketa Bidang I
- Obyek Tanah Bidang II.
Dengan Ukuran Luas Kurang Lebih 3.000 m2 (Tiga Ribu Meter Persegi) yang mempunyai batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Pua Rasi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Pua sawa dan Daud Djami Ga;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ali Kuri
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Pettu Banggo
Yang Terletak di Jalan Adisucipto RT/RW. 003/001 (Dahulu Jalan Pelabuhan Ippi) sekarang sudah alih fungsi menjadi Bandar Udara Haji Hassan Aroeboesman yang beralamat di Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selanjutnya di sebut sebagai Obyek sengketa Bidang II.
- Obyek Tanah Bidang III.
Dengan luas kurang lebih 3.485 m2 (Tiga Ribu Empat Ratus Delapan puluh Lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Ali Kuri
- Sebelah Selatan berbatasan langsung melewati Jalan Pelabuhan Ippi Ende dengan tanah milik Djae Ratu
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Milik Haji Penno
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Pua Sawa
Terletak di Jalan Ahmad Yani, RT/RW: 004/002, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya di Sebut Sebagai Obyek Sengketa Tanah Bidang III.
- Obyek Tanah Bidang IV.
Dengan ukuran kurang luas yang tersisa kurang lebih 2.577 m2 (Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuhmeter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Ende Wolowona
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pelabuhan Ippi
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Lay Djara
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Haji Penno
Terletak dirumah (Dhara Rae) belakang jalan adisucipto/Jalan Pelabuhan sekarang beralamat di jalan ahmad Yani, RT/RW: 004/002, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya di sebut sebagai Sengketa Tanah Bidang IV.
- Obyek Sengketa Bidang V
Dengan ukuran luas kurang lebih (Luas ukuran tanah yang tersisa) 5.168 m2 (Lima ribu Seratus Enam puluh Delapan meter Persegi) Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pelabuhan Ippi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Markus Dhuy Nyaga dan Kale Bole
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sakina alhadad dan Marthen Mengi serta Muhammad Ila dan Sarimin
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Haji Penno dan kompleks Perumahan Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ende.
Tanah Tersebut terletak di Jalan Ahmad Yani, RT/RW: 004/002, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya di sebut SebagaiObyek Sengketa BidangV.
- Obyek Sengketa Bidang VI.
Dengan luas kurang lebih 4.000 m2 (Empat ribu meter persegi) Mempunyaibatas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Muhammad Lolo
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Durman Baso dan Daje Ratu
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Umar Tola
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Haji Mohamad Nasir.
Terletak di Rumah Panggung Jalan I.H.Doko, RT/RW: 003/001, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya disebutSebagai ObyekSengketa Tanah BidangVI.
Adalah Hak Waris /Hak Milik Mutlak dari Para Penggugat sebagai Ahli Waris Pengganti yang Sah dari Kedua Anak Perempuan Yakni Rahel Lea Ranga Dja Almarhumah Lea Rahel Ranga Dja Almarhumah Anak Kandung Almarhum Isak Ranga Dja dan Istrinya Almarhumah Gili Leba Ranga Dja Nakuji Isa dan Para Penggugat Cucu dan Cece Kandung dari Almarhum Isak Ranga Dja dan Istrinya Almarhumah Gili Leba Ranga Dja Nakuji Isa;
- Menyatakan Sah Tuntutan Tanah Obyek Sengketa Tanah yang Sisa Warisan Peninggalan Almarhum Isak Ranga Dja dan Istrinya Almarhumah Gili Leba Ranga Dja Nakuji Isa yakni Tanah Obyek Sengketa Bidang IV Bidang V dan Bidang VI yang masih tersisa yaitu ;
- Obyek Tanah Bidang IV
Dengan ukuran kurang luas yang tersisa kurang lebih 2.570 m2 (Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluhmeter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Ende Wolowona
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pelabuhan Ippi
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Lay Djara
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Haji Penno
Terletak dirumah (Dhara Rae) belakang jalan adisucipto/Jalan Pelabuhan sekarang beralamat di jalan ahmad Yani, RT/RW: 004/002, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya di sebut sebagai Sengketa Tanah Bidang IV
- Obyek Sengketa Bidang V
Dengan ukuran luas kurang lebih (Luas ukuran tanah yang tersisa) 5.168 m2 (Lima ribu Seratus Enam puluh Delapan meter Persegi) Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pelabuhan Ippi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Markus Dhuy Nyaga dan Kale Bole
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sakina alhadad dan Marthen Mengi serta Muhammad Ila dan Sarimin
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Haji Penno dan kompleks Perumahan Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ende.
Tanah Tersebut terletak di Jalan Ahmad Yani, RT/RW: 004/002, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya di sebut SebagaiObyek Sengketa BidangV
- Obyek Sengketa Bidang VI.
Dengan luas kurang lebih 4.000 m2 (Empat ribu meter persegi) Mempunyai batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Muhammad Lolo
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Durman Baso dan Daje Ratu
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Umar Tola
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Haji Muhamad Nasir.
Terletak di Rumah Panggung Jalan I.H.Doko, RT/RW: 003/001, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya disebutSebagai ObyekSengketa Tanah BidangVI
- Menyatakan Menurut Hukum Bahwa Perbuatan Almarhum Petrus Johanes Ranga Dja dan Istrinya Almarhumah PR. Janda Maria Ranga Dja Muri Termasuk Para Tergugat I sampai dengan Tergugat V dan atau Kepada Siapa saja dan atau Hibah atau Perjanjian–Perjanjian atau Pemberian dengan Cuma–Cuma Baik Pada Tanah sengketa dalam Perkara sekarang ini dan atau membuat /Menerbitkan Produk – Produk alas Hak dalam Bentuk Apapun di Hadapan Pejabat ( Notaris, PPAT,BPN) dan atau oleh Pejabat apapun dan dimanapun tanpa Melibatkan Para Penggugat sebagai Ahli Waris Pengganti yang Sah dari Almarhumah Rahel Lea Ranga Dja dan Almarhumah Lea Rahel Ranga Dja dan juga sebagai Cucu – Cece Kandung dari Almarhum Isak Ranga Dja dan Almarhumah Gili Leba Ranga Dja Nakuji Isa,
Adalah tidak Sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Karena Proses dan Bentuknya Cacat Hukum.
- Menyatakan Hukum Bahwa Penerbitan SHM (Surat Hak Milik) atas Tanah Sengketa Bidang I sampai dengan Bidang VI adalah Tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat;
- Menyatakan Hukum Bahwa Penguasaan Obyek Tanah Sengketa Bidang I sampai dengan Bidang VI oleh Para Tergugat I sampai dengan Tergugat V Ahli Waris Pengganti dari Almarhum Petrus Johanes Ranga Dja dan PR. Janda Maria Ranga Dja Muri Almarhumah adalah Tidak Sah Menurut Hukum;
- Menyatakan Hukum bahwa guna Menyelamatkan dan mempertahankan apa yang menjadi hak – hak Para Ahli waris Penggati dari Kedua Anak Perempuan Kandung Rahel Lea Ranga Dja Almarhumah dan Lea Rahel Ranga Dja Almarhumah Keduanya Anak Kandung dari Bapak/ Kakek Isak Ranga Dja Almarhum dengan Istrinya Almarhumah Gili Leba Ranga Dja Nakuji Isa . Atas Kedua bidang tanah yang di Kuasai oleh Orang lain dari Para Tergugat I sampai Tergugat V yaitu :
- Haji Penno ( almarhum)
- Ladju Pua Resi (almarhum)
Adalah Hak Gugat beralih Ke Para Penggugat Ahli Waris Penggati yang Sah Karena Ahli Warisatau Salah Satu Istri dari Almarhum Isak Ranga Dja yaitu Elisabethi Ranga Dja Weo telah Meninggal Dunia;
- Menyatakan Hukum Ahli Waris Atas Nama Elisabethi Ranga Dja Weo (Almarhumah) dan Anak Angkatnya Wilhelmina Ranga Dja / Meriam (Almarhumah) yang telah Meninggal Dunia di Alihkan Ke Para Penggugat sebagai Ahli Waris yang Sah untuk Mengambil Hak waris kembali Sebagai Penerus Ahli Waris dari Almarhumah Elisabethi Ranga Dja Weo Dan Anak Angkatnya Wilhelmina Ranga Dja/Meriam (Almarhumah);
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat V dan siapa – siapa saja yang mendapat Hak dari Almarhum Petrus Johanes Ranga Dja dan PR. Janda Maria Ranga Dja Muri (Almarhumah) maupun dari Para Tergugat I sampai Tergugat V atas Obyek Tanah Sengketa I sampai dengan Obyek Sengketa VI Untuk Mengosogkan Tanah Sengketa untuk Selanjutnya di serahkan Kembali Kepada Para Penggugat Sebagai Ahli Waris yang Sah dari Rahel Lea Ranga Dja Almarhumah dan Lea Rahel Ranga Dja Almarhumah;
- Menyatakan Hukum Bahwa untuk lebih Menjamin Rasa Keadilan Jika Bagian – Bagian Hak dari Pada Para Penggugat yang telah di alihkan Oleh Almarhum Petrus Johanes Ranga Dja dan Istrinya Almarhumah PR. Janda Maria Ranga Dja Muri atau Para Tergugat I sampai dengan Tergugat V sebagai Ahli Waris yang Sah dari Almarhum Petrus Johanes Ranga Dja dan Istrinya Almarhumah PR. Janda Maria Ranga Dja Muri Kepada Pihak Lain atau Pihak Lain adalah Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat V Turut Tergugat VIII di Ganti di Hukum dengan Uang Pangganti Kerugian Materil Sebesar:
Bidang Tanah :
I. = Luas keseluruhan 5.000 m2
II. = Luas keseluruhan 3.000 m2
- m2
Sisa 2.277 m2
- m2
- m2
Sisa 5.168 m2
Kerugian Bidang IV dan V :
Luas tanah 2.277 m2 + Luas Tanah 5168 m2
Kerugian Bidang I II dan III :
Luas tanah 5000 m2 + 3000 m2 + 3.485 m2
Total Kerugian Seluruhnya:Rp.28. 712.500.000,-
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat V Mengakibatkan Kerugian Materil namun juga kerugian In Materil dari Para Penggugat dimana Nama baik dari Para Penggugat sebagai Ahli Waris Pengganti dari Rahel Lea Ranga Dja Almarhumah dan Lea Rahel Ranga Dja Almarhumah Para Penggugat Merupakan Cucu dan Cece Kandung yang Sah dari Almarhum Isak Ranga Dja dan Istrinya Gili Leba Ranga Dja Nakuji Isa Almarhumah semasa Hidup Mereka selama Kurang Lebih 70 Tahun Nama Baik Para Penggugat telah tercemar yang Mana Para Penggugat Merupakan Ahli Waris yang sesungguhnya tetapi tidak di anggap oleh Masyarakat yang berada di sekitar Tanah Obyek Sengketa Bahkan Tergugat I sampai dengan Tergugat V Menganggap diri “sebagai Tuan Tanah” dan Mengabaikan Hak – Hak dari Penggugat seolah – olah di lingkungan Masyarakat sekitar Tanah Obyek Sengketa tidak di anggap sebagai Ahli Waris yang Sah dari Almarhum Isak Ranga Dja dan Istrinya Gili Leba Ranga Dja Nakuji Isa Almarhumah serta kedua Anak Perempuan yang Sah Almarhum Isak Ranga Dja dan Istrinya Gili Leba Ranga Dja Nakuji Isa Almarhumah hal inilah yang menimbulkan Luka Batin Para Penggugat sebagai Ahli Waris yang sebenarnya. Maka Pantaslah Jika Para Tergugat I sampai dengan Tergugat V di Hukum Untuk Membayar Kerugian Immateril Kepada Para Penggugat sebagai Ahli Waris yang Sah. Namun demikian Para Penggugat Menyerahkan dan Mohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Ende Kelas II Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo ini. Yang menentukan Besar Nilai dari Kerugian immateriil yang telah di derita Oleh Para Penggugat selama Berpuluh – puluh Tahun lamanya;
- Menyatakan Hukum surat wasiat yang dibuat oleh Isak Rana Dja (almarhum) TIDAK SAH karena dikuasai sepihak dalam genggaman Almarhum Petrus Johanis Ranga Dja tanpa sepengetahuan para ahli waris anak perempuan yang sah dari almarhum Bapak/kakek Isak Ranga Dja dan almarhumah mama/nenek Gili Leba Nakuji Isa sejak almarhum meninggal dunia kurang lebih pada tahun 1944 sedangkan surat wasiat baru dimunculkan pada sidang Pengadilan terdahulu kurang lebih pada tahun 1979 surat wasiat tersebut sudah dibuka sendiri oleh Almarhum Petrus Johanis Ranga Dja dan almarhumah Pr. Janda Maria Ranga Dja Muri sehingga sangat diragukan isi dari surat wasiat tersebut yang dibuat kurang lebih pada tanggal 04 Desember 1937 ADALAH TIDAK SAH MENURUT HUKUM;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat V dan atau siapa – siapa saja termasuk orang – orang Para Tergugat yang mendapat Hak dari Almarhum Petrus Johanes Ranga Dja dan Almarhumah PR. Janda Maria Ranga Dja Muri serta Para Tergugat I sampai dengan Tergugat V dan atau Memberi Hak Kepada Para Tergugat I sampai dengan Tergugat V dan atau Siapa – Siapa saja untuk dan atau ikut secara Nyata Menguasai Obyek Tanah Sengketa tersebut yang Oleh Majelis Hakim dalam Perkara Aquo ini, memerintahkan agar Obyek Tanah Sengketa di Serahkan Kepada Para Penggugat Sebagai Ahli Waris Penggati yang Sah Dari Almarhumah Rahel Lea Ranga Dja dan Lea Rahel Ranga Dja Almarhumah dan Juga Cucu – Cucu dan Cece – Cece Kandung dari Almarhum Isak Ranga Dja dan Istrinya Gili Leba Ranga Dja Nakuji Isa Almarhumah dan Atau Siapa – Siapa Saja yang Menguasai Tanah Obyek Sengketa harus Tunduk dan Taat serta terikat untuk Melaksanakan Putusan ini dengan Mengosongkan dan Menyerahkan Kembali Kepada Para Penggugat Sebagai Pemilik yang Sah atas Tanah Obyek Sengketa Baik Letak Luas dan Batas – Batasnya sebagaimana terurai di atas baik dengan Suka Rela maupun dengan Paksa melalui Polisi Negara;
- Menyatakan Hukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT V telah menguasai melebihi asas Legitimatie Porti (Hak mutlak) dari warisan peninggalan Almarhum Bapak/Kakek Isak Ranga Dja dan almarhumah mama/nenek Gili Leba Nakuji Isa ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
- Menyatakan Hukum Tergugat I sampai dengan Tergugat V Maupun Almarhum Petrus Johanes Ranga Dja dan Istrinya almarhumah PR. Janda Maria Ranga Dja Muri semasa Hidupnya Mereka baik sendiri – sendiri maupun bersama – sama telah Mengalihkan Obyek Tanah Sengketa Kepada Orang lain, sehingga di Kemudian hari terbukti ada Pihak Lain yang ikut Menguasai Tanah Sengketa akan tetapi tidak terdeteksi dan tidak diikut sertakan sebagai Pihak dalam Perkara ini akan Tetapi ternyata ikut Menguasai Tanah Obyek Sengketa Harus Tunduk dan Taat serta Terikat Untuk melaksanakan Putusan Dalam Perkara ini;
- Menyatakan Hukum Bahwa Sita Jaminan yang di Lakukan Oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ende Kelas II Terhadap Tanah Obyek Sengketa dan Harta Milik Tergugat I sampai dengan Tergugat V Baik yang Bergerak maupun yang Tidak Bergerak adalah Sah dan Berharga;
- Menyatakan Hukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat V, VI, dan Turut Tergugat VIII harus Tunduk dan Taat Serta Terikat Untuk Melaksanakan Putusan dalam Perkara ini;
- Menyatakan Hukum Turut Tergugat VII BNI ( Bank Negara Indonesia Cabang Ende) Harus Tunduk dan Taat Serta Terikat Untuk Melaksanakan Putusan Dalam Perkara ini;
- Menyatakan Hukum Turut Tergugat IX. Harus Tunduk Dan Taat Serta Terikat dalam Melaksanakan Putusan Perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara Tanggung Renteng Membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|