Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat telah memenuhi persyaratan sebagai gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir Beslag) sebidang tanah luas empat ribu empat ratus tiga puluh empet meter persegi yang terletak di Kotakadhe, Desa Kebirangga, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah yang terdiri dari |