Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2023/PN End Gustiana Frantina Teke Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2023/PN End
Tanggal Surat Selasa, 10 Jan. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gustiana Frantina Teke
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama didalam Kutipan Akte Kalahiran Nomor : 4807/AL.G/2011, dari semula tertulis dengan nama GUSTIANA FRANTINA TEKE diganti atau diperbaiki sehingga dibaca dan ditulis menjadi GUSTINA F. TEKE.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai pergantian/perbaikan nama pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Ende untuk memberikan catatan pinggir didalam kutipan Akte Kalahiran Pemohon Nomor: 4807/AL.G/2011 dari nama pemohon GUSTIANA FRANTINA TEKE menjadi GUSTIANA F. TEKE.
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak