Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2023/PN End 1.I Dewa Nyoman Wira Adiputra, S.H
2.Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
TARSISIUS BALTASAR JAPA Alias RASTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2023/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-63/N.3.14/Eku.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1I Dewa Nyoman Wira Adiputra, S.H
2Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARSISIUS BALTASAR JAPA Alias RASTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU

 

-------Bahwa terdakwa TARSISIUS BALTASAR JAPA Alias RASTA pada hari Kamis tanggal 03 April 2023, sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Hatta, Kelurahan Kotaraja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, terhadap Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN, Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN, Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI, dan Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN

Berawal dari tanggal 03 April 2023, terdakwa melihat Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN memberi komentar pada salah satu akun yang mencari pekerjaan dengan menanyakan “masih ada kah?”, melihat komentar tersebut, terdakwa menghubungi Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN lewat messenger dengan pesan “ada lowongan kerja nih berminat ya”, se;anjutnya Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN bertanya “persyaratannya apa saja?”, lalu terdakwa menjawab “persyaratannya yakni KTP, KK, Keterangan VAKSIN dan Surat Ijin Orang Tua”, lalu Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN bertanya pekerjaan apa yang akan dikerjakan di tempat kerja tersebut dan berapa gajinya, lalu terdakwa menjawab “Pekerjaan Rumah Tangga dan gajinya sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)”, lalu terdakwa juga menyampaikan kalau ada yang mau ikut kerja, agar menyampaikan kepada terdakwa, agar terdakwa data karena butuh tenaga kerja yang banyak, selanjutnya Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN mengatakan bahwa temannya Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI juga ingin ikut bekerja, lalu Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN mengirim nomor Whatsapp milik Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, kemudian terdakwa menghubungi Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI lewat pesan Whatsapp. Kemudian pada tanggal 3 Mei 2023 pukul 10.31 WITA, Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN mengirim foto KTP miliknya dan foto KTP milik Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, lalu pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 pukul 18.00 WITA, terdakwa mengirim foto formulir Surat Izin Orangtua/Wali/Suami dengan kop surat PT. PELITA DWI KARYA, lalu terdakwa mengirim pesan “tulis tangan juga ga apa apa ya ade surat ijin orang tua ini ya, surat ijin orang tua sebagai bentuk dukungan bahwa orang tua ijin kita berangkat ade, kirim ke teman juga ya, tanda tangan di atas meterai ya orang tua”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 pukul 11.48 WITA, Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN mengirim foto formulir Surat Izin Orangtua/Wali/Suami miliknya yang sudah terdapat tanda tangan dan dibubuhi materai kepada terdakwa melalui messenger akun facebook “ITHAWONGA” milik terdakwa, kemudian terdakwa membalas dengan mengatakan “Makasi ade, besok kita berangkat”;

  1. Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI

Setelah mendapat informasi dan nomor Handphone milik Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI dari Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN, kemudian terdakwa menghubungi Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI dengan cara mengirim pesan dengan mengatakan “saya dapat informasi dari KRISTIN bahwa ade juga mau bergabung bekerja bersama di jakarta” lalu Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI menjawab “Iya, KRISTIN juga sudah kasi tahu saya” lalu Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI menanyakan apa saja syaratnya, lalu terdakwa menyampaikan syaratnya “KTP, KK, Keterangan VAKSIN dan Surat Ijin Orang Tua”, setelah itu terdakwa dan Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI saling berkomunikasi perihal persyaratan yang diperlukan, selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI meminta agar terdakwa berbicara dengan bapaknya, lalu pada tanggal 09 Mei 2023 terdakwa berbicara dengan bapak dari Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI yang bernama Saksi LAMBERTUS LIO perihal pekerjaan apa dan bagaimana biaya untuk ke Jakarta, lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi LAMBERTUS LIO untuk pihak keluarga tidak memikirkan soal biaya, karena semua biaya akan ditanggung oleh Perusahaan PT. PELITA DWI KARYA, setelah terdakwa berbicara kepada Saksi LAMBERTUS LIO, bapak dari Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, akhirnya mereka juga menyetujuinya;

  1. Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN

Berawal dari pada tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 22.43 WITA, Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN membuat postingan di akun Facebook group Lowongan Kerja Kabupaten Ende dengan tulisan “Info lowongan kerja area Ende”, lalu postingan Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN tersebut dibalalas oleh akun Facebook milik terdakwa dengan nama “ITHAWONGA” dan melihat postingan dari  Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN tentang ingin mencari lowongan pekerjaan, selanjutnya terdakwa mengirim pesan messenger dengan menawarkan pekerjaan dengan isi pesan “Loker asisten rumah tangga ya”, lalu Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN menjawab “minat kaka”, lalu terdakwa dengan menggunakan akun Facebook ITHAWONGA mengirim foto orang-orang yang pernah diantarnya untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, selanjutnya Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN menanyakan “kerja dimana, apa syaratnya” lalu terdakwa menajwab “Persyaratannya yakni KTP, KK, Keterangan VAKSIN dan Surat Ijin Orang Tua dan tempat kerjanyaa yakni di wilayah Jakarta, Sumatra dan sekitarnya di wilayah Indonesia”, selanjutnya terdakwa dan Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN sering berkomunikasi  dan Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN pun setuju untuk berangkat bekerja, lalu terdakwa menyampaikan “kalau nanti ada teman-teman yang mau kerja juga ajak saja” kepada Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN, lalu Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN mengatakan bahwa ada temannya yang bernama Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI yang juga ingin bekerja, lalu Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN mengirim nomor Handphone milik Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI dan nama akun Facebook-nya. Pada hari Rabu 10 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WITA, terdakwa dengan menggunakan akun facebook ITHAWONGA menyampaikan kepada Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN “ade kirim cepat sudah surat pernyataan itu soalnya kaka mau buat data-data ade”, kemudian Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN dan Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI membuat surat pernyataan yang diminta tersebut dan sekitar pukul 14.00 WITA, Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN bersama dengan Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI pulang kekampung untuk memberitahukan orang tua, kemudian Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN disetujui oleh orang tuanya yang kemudian ibu kandung Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN menandatangani surat pernyataan persetujuan orang tua tersebut, lalu Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN mengirim kembali surat pernyataan miliknya dan milik Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI ke terdakwa melalui akun facebook ITHAWONGA;

  1. Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI

Setelah terdakwa berkomunikasi dengan Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN dan mendapat nomor Handphone dan akun Facebook milik Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI, lalu terdakwa mengirim pesan Whatsapp dengan menanyakan kepada Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI “saya dapat informasi dari DELAN bahwa ade juga mau bergabung bekerja bersama di Jakarta”, lalu Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI menjawab “Iya, DELAN juga sudah kasi tahu saya”, lalu komunikasi antara terdakwa dan Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI hanya sebatas itu saja, selanjutnya terdakwa melakukan komunikasi bersama dengan Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN dan Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI perihal persyaratan yang dibutuhkan untuk bekerja;

  1. Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI

Pada hari Senin, 08 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WITA, Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI mendapat telepon dari saudari GIN yang saat ini bekerja di Jakarta Selatan sebagai asisten rumah tangga, yang sebelumnya telah terdakwa berangkatkan untuk bekerja di Jakarta. Kemudian saudari GIN menawarkan kepada Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI pekerjaan sebagai asisten rumah tangga bersama dengannya di Jakarta Selatan. Mendengar tawaran dari saudari GIN, Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI langsung menyetujuinya, lalu saudari GIN mengatakan kalau setuju hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 agar berangkat bersama dengan terdakwa. Selanjutnya saudari GIN menghubungi terdakwa dan juga Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI secara bersamaan, selanjutnya terdakwa bertanya kepada Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI “apa benar mau ikut GIN di Jakarta?”, lalu VIANTANA MELU Alias YANTI menjawab “iya saya mau”, lalu terdakwa menyampaikan “kalau begitu siapkan persyaratannya seperti KTP, KK, Kartu Vaksin, Surat Ijin Orangtua/Suami bagi yang sudah berkeluarga”, kemudian Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI menyetujui persyaratan tersebut dan mau berangkat bersama yang lainnya ke Jakarta;

  • Bahwa setelah Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN, Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN, Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI, dan Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi saudara ASRIANTO lalu menyampaikan jumlah calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan dan meminta biaya transportasi dan akomodasi untuk memberangkatkan para calon tenaga kerja. Kemudian pada tanggal 11 Mei 2023, saudara ASRIANTO mengtransfer kepada terdakwa uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening milik terdakwa yaitu rekening Bank BRI a.n. TARSIUS BALTASAR JAPA dengan Nomor Rekening: 218501002264505, kemudian terdakwa mengecek jadwal keberangkatan kapal untuk persiapan keberangkatan para calon tenaga kerja menuju Surabaya, yang nantinya sesampainya para calon tenaga kerja di Surabaya selanjutnya akan diberangkatkan ke Jakarta dengan menggunakan bus;
  • Bahwa atas perekrutan tersebut, terdakwa akan memperoleh upah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tenaga kerja yang telah diberangkatkan sampai ke tujuan dari saudara ASRIANTO selaku pimpinan pada PT. PELITA DWI KARYA, dimana uang tersebut sudah termasuk biaya transportasi dan akomodasi calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan dan upah terdakwa untuk setiap tenaga kerja yang sudah diberangkatkan sampai di tempat tujuan. Uang tersebut akan dibayarkan saudara ASRIANTO kepada terdakwa ketika calon tenaga kerja yang diberangkatkan oleh terdakwa telah sampai di tempat tujuan;
  • Bahwa PT. PELITA DWI KARYA yang beralamat di Perumahan Puri Permata Blok F3 No. 1 Cipondoh, Tangerang, Banten tidak terdaftar di Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  • Bahwa Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN, Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI, dan Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI mengajukan ganti rugi berupa Restitusi yang dibebankan kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu sebagai berikut:
  1. Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor A.2722.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2023 tentang Penilaian Ganti Rugi yang diajukan pemohonn a.n. Lutgardis Ndeza dengan nilai sebesar Rp. 1.270.000 (Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
  2. Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor A.2723.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2023 tentang Penilaian Ganti Rugi yang diajukan pemohonn a.n. Vianti Melu dengan nilai sebesar Rp. 1.310.000 (Satu Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah);
  3. Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor A.2724.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2023 tentang Penilaian Ganti Rugi yang diajukan pemohonn a.n. Maria Febriyanti Mely Bewu dengan nilai sebesar Rp. 1.270.000 (Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa TARSISIUS BALTASAR JAPA Alias RASTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ---------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

-------Bahwa terdakwa TARSISIUS BALTASAR JAPA Alias RASTA pada hari Kamis tanggal 03 April 2023, sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Hatta, Kelurahan Kotaraja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, terhadap Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN, Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN, Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI, dan Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa bekerja pada PT. PELITA DWI KARYA Milik ASRIYANTO (DPO) yang kantornya beralamat di Perumahan Puri Permata Blok F3 no. 1 Cipondoh, Tangerang Banten, berdasarkan Surat Perintah Tugas No. 01/SPT//PDK/VIII/22 tanggal 05 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh ASRIANTO selaku Pimpinan pada PT Pelita Dwi Karya perihal perintah untuk terdakwa untuk merekrut calon tenaga kerja wilayah Nusa Tenggara Timur & sekitarnya untuk dipekerjakan di wilayah Jakarta dan luar kota, serta membawa tenaga kerja ke PT. PELITA JAYA DWI KARYA;
  • Bahwa terdakwa melakukan perekrutan terhadap Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN, Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN, Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI, dan Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI dengan cara sebagai berikut:
  1. Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN

Berawal dari tanggal 03 April 2023, terdakwa melihat Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN memberi komentar pada salah satu akun yang mencari pekerjaan dengan menanyakan “masih ada kah?”, melihat komentar tersebut, terdakwa menghubungi Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN lewat messenger dengan pesan “ada lowongan kerja nih berminat ya”, se;anjutnya Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN bertanya “persyaratannya apa saja?”, lalu terdakwa menjawab “persyaratannya yakni KTP, KK, Keterangan VAKSIN dan Surat Ijin Orang Tua”, lalu Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN bertanya pekerjaan apa yang akan dikerjakan di tempat kerja tersebut dan berapa gajinya, lalu terdakwa menjawab “Pekerjaan Rumah Tangga dan gajinya sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)”, lalu terdakwa juga menyampaikan kalau ada yang mau ikut kerja, agar menyampaikan kepada terdakwa, agar terdakwa data karena butuh tenaga kerja yang banyak, selanjutnya Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN mengatakan bahwa temannya Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI juga ingin ikut bekerja, lalu Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN mengirim nomor Whatsapp milik Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, kemudian terdakwa menghubungi Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI lewat pesan Whatsapp. Kemudian pada tanggal 3 Mei 2023 pukul 10.31 WITA, Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN mengirim foto KTP miliknya dan foto KTP milik Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, lalu pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 pukul 18.00 WITA, terdakwa mengirim foto formulir Surat Izin Orangtua/Wali/Suami dengan kop surat PT. PELITA DWI KARYA, lalu terdakwa mengirim pesan “tulis tangan juga ga apa apa ya ade surat ijin orang tua ini ya, surat ijin orang tua sebagai bentuk dukungan bahwa orang tua ijin kita berangkat ade, kirim ke teman juga ya, tanda tangan di atas meterai ya orang tua”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 pukul 11.48 WITA, Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN mengirim foto formulir Surat Izin Orangtua/Wali/Suami miliknya yang sudah terdapat tanda tangan dan dibubuhi materai kepada terdakwa melalui messenger akun facebook “ITHAWONGA” milik terdakwa, kemudian terdakwa membalas dengan mengatakan “Makasi ade, besok kita berangkat”;

  1. Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI

Setelah mendapat informasi dan nomor Handphone milik Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI dari Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN, kemudian terdakwa menghubungi Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI dengan cara mengirim pesan dengan mengatakan “saya dapat informasi dari KRISTIN bahwa ade juga mau bergabung bekerja bersama di jakarta” lalu Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI menjawab “Iya, KRISTIN juga sudah kasi tahu saya” lalu Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI menanyakan apa saja syaratnya, lalu terdakwa menyampaikan syaratnya “KTP, KK, Keterangan VAKSIN dan Surat Ijin Orang Tua”, setelah itu terdakwa dan Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI saling berkomunikasi perihal persyaratan yang diperlukan, selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI meminta agar terdakwa berbicara dengan bapaknya, lalu pada tanggal 09 Mei 2023 terdakwa berbicara dengan bapak dari Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI yang bernama Saksi LAMBERTUS LIO perihal pekerjaan apa dan bagaimana biaya untuk ke Jakarta, lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi LAMBERTUS LIO untuk pihak keluarga tidak memikirkan soal biaya, karena semua biaya akan ditanggung oleh Perusahaan PT. PELITA DWI KARYA, setelah terdakwa berbicara kepada Saksi LAMBERTUS LIO, bapak dari Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, akhirnya mereka juga menyetujuinya;

  1. Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN

Berawal dari pada tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 22.43 WITA, Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN membuat postingan di akun Facebook group Lowongan Kerja Kabupaten Ende dengan tulisan “Info lowongan kerja area Ende”, lalu postingan Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN tersebut dibalalas oleh akun Facebook milik terdakwa dengan nama “ITHAWONGA” dan melihat postingan dari  Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN tentang ingin mencari lowongan pekerjaan, selanjutnya terdakwa mengirim pesan messenger dengan menawarkan pekerjaan dengan isi pesan “Loker asisten rumah tangga ya”, lalu Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN menjawab “minat kaka”, lalu terdakwa dengan menggunakan akun Facebook ITHAWONGA mengirim foto orang-orang yang pernah diantarnya untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, selanjutnya Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN menanyakan “kerja dimana, apa syaratnya” lalu terdakwa menajwab “Persyaratannya yakni KTP, KK, Keterangan VAKSIN dan Surat Ijin Orang Tua dan tempat kerjanyaa yakni di wilayah Jakarta, Sumatra dan sekitarnya di wilayah Indonesia”, selanjutnya terdakwa dan Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN sering berkomunikasi  dan Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN pun setuju untuk berangkat bekerja, lalu terdakwa menyampaikan “kalau nanti ada teman-teman yang mau kerja juga ajak saja” kepada Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN, lalu Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN mengatakan bahwa ada temannya yang bernama Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI yang juga ingin bekerja, lalu Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN mengirim nomor Handphone milik Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI dan nama akun Facebook-nya. Pada hari Rabu 10 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WITA, terdakwa dengan menggunakan akun facebook ITHAWONGA menyampaikan kepada Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN “ade kirim cepat sudah surat pernyataan itu soalnya kaka mau buat data-data ade”, kemudian Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN dan Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI membuat surat pernyataan yang diminta tersebut dan sekitar pukul 14.00 WITA, Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN bersama dengan Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI pulang kekampung untuk memberitahukan orang tua, kemudian Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN disetujui oleh orang tuanya yang kemudian ibu kandung Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN menandatangani surat pernyataan persetujuan orang tua tersebut, lalu Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN mengirim kembali surat pernyataan miliknya dan milik Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI ke terdakwa melalui akun facebook ITHAWONGA;

  1. Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI

Setelah terdakwa berkomunikasi dengan Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN dan mendapat nomor Handphone dan akun Facebook milik Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI, lalu terdakwa mengirim pesan Whatsapp dengan menanyakan kepada Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI “saya dapat informasi dari DELAN bahwa ade juga mau bergabung bekerja bersama di Jakarta”, lalu Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI menjawab “Iya, DELAN juga sudah kasi tahu saya”, lalu komunikasi antara terdakwa dan Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI hanya sebatas itu saja, selanjutnya terdakwa melakukan komunikasi bersama dengan Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN dan Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI perihal persyaratan yang dibutuhkan untuk bekerja;

  1. Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI

Pada hari Senin, 08 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WITA, Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI mendapat telepon dari saudari GIN yang saat ini bekerja di Jakarta Selatan sebagai asisten rumah tangga, yang sebelumnya telah terdakwa berangkatkan untuk bekerja di Jakarta. Kemudian saudari GIN menawarkan kepada Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI pekerjaan sebagai asisten rumah tangga bersama dengannya di Jakarta Selatan. Mendengar tawaran dari saudari GIN, Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI langsung menyetujuinya, lalu saudari GIN mengatakan kalau setuju hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 agar berangkat bersama dengan terdakwa. Selanjutnya saudari GIN menghubungi terdakwa dan juga Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI secara bersamaan, selanjutnya terdakwa bertanya kepada Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI “apa benar mau ikut GIN di Jakarta?”, lalu VIANTANA MELU Alias YANTI menjawab “iya saya mau”, lalu terdakwa menyampaikan “kalau begitu siapkan persyaratannya seperti KTP, KK, Kartu Vaksin, Surat Ijin Orangtua/Suami bagi yang sudah berkeluarga”, kemudian Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI menyetujui persyaratan tersebut dan mau berangkat bersama yang lainnya ke Jakarta;

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 11 Mei 2023, terdakwa akan memberangkatkan Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN, Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN, Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI, dan Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI ke Surabaya dengan menggunakan Kapal NIKI MILA. Sebelum berangkat, terdakwa mengumpulkan Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN, Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN, Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI, dan Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI terlebih dahulu di dalam pelabuhan untuk memberikan pengarahan dengan mengatakan “kalau orang bertanya jangan sampaikan pergi ke Jakarta untuk bekerja, kalian sampaikan saja ke Surabaya untuk bertemu keluarga”, setelah memberi pengarahan, terdakwa membayar saudara DOLAN, seorang sopir mobil ekspedisi AJ dengan sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) untuk mengantarkan Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN, Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN, Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI, dan Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI, yang kemudian sisa Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sisanya akan dibayarkan setelah saudara DOLAN memberangkatkan Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN, Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN, Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI, dan Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI sampai di Surabaya. Kemudian anggota polisi dari Polres Ende naik ke Kapal NIKI MILA dan menggagalkan keberangkatan Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN, Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN, Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI, dan Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI, lalu membawa mereka ke kantor Polres Ende;
  • Bahwa setelah Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN, Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN, Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI, dan Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi saudara ASRIANTO lalu menyampaikan jumlah calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan dan meminta biaya transportasi dan akomodasi untuk memberangkatkan para calon tenaga kerja. Kemudian pada tanggal 11 Mei 2023, saudara ASRIANTO mengtransfer kepada terdakwa uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening milik terdakwa yaitu rekening Bank BRI a.n. TARSIUS BALTASAR JAPA dengan Nomor Rekening: 218501002264505, kemudian terdakwa mengecek jadwal keberangkatan kapal untuk persiapan keberangkatan para calon tenaga kerja menuju Surabaya, yang nantinya sesampainya para calon tenaga kerja di Surabaya selanjutnya akan diberangkatkan ke Jakarta dengan menggunakan bus;
  • Bahwa atas perekrutan tersebut, terdakwa akan memperoleh upah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tenaga kerja yang telah diberangkatkan sampai ke tujuan dari saudara ASRIANTO selaku pimpinan pada PT. PELITA DWI KARYA, dimana uang tersebut sudah termasuk biaya transportasi dan akomodasi calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan dan upah terdakwa untuk setiap tenaga kerja yang sudah diberangkatkan sampai di tempat tujuan. Uang tersebut akan dibayarkan saudara ASRIANTO kepada terdakwa ketika calon tenaga kerja yang diberangkatkan oleh terdakwa telah sampai di tempat tujuan;
  • Bahwa PT. PELITA DWI KARYA yang beralamat di Perumahan Puri Permata Blok F3 No. 1 Cipondoh, Tangerang, Banten tidak terdaftar di Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  • Bahwa Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN, Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI, dan Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI mengajukan ganti rugi berupa Restitusi yang dibebankan kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu sebagai berikut:
  1. Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor A.2722.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2023 tentang Penilaian Ganti Rugi yang diajukan pemohonn a.n. Lutgardis Ndeza dengan nilai sebesar Rp. 1.270.000 (Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
  2. Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor A.2723.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2023 tentang Penilaian Ganti Rugi yang diajukan pemohonn a.n. Vianti Melu dengan nilai sebesar Rp. 1.310.000 (Satu Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah);
  3. Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor A.2724.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2023 tentang Penilaian Ganti Rugi yang diajukan pemohonn a.n. Maria Febriyanti Mely Bewu dengan nilai sebesar Rp. 1.270.000 (Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa TARSISIUS BALTASAR JAPA Alias RASTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang --

Pihak Dipublikasikan Ya