Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN End 1.ARBIN NUMAN, S.H.
2.Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
YASINTUS SENE Alias SINTUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-20/N.3.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARBIN NUMAN, S.H.
2Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YASINTUS SENE Alias SINTUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa YASINTUS SENE Alias SINTUS pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kebun milik saksi ALIDA RHAMBO yang beralamat di Mbakajara, Kampung Woloora, Desa Tongga Papa, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara Pidana melakukan penganiayaan terhadap Saksi ALIDA RHAMBO. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023, sekitar Pukul 11.00 WITA, berawal ketika saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA pergi ke kebun miliknya di Mbakajara, Kampung Woloora, Desa Tonggopapa, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende untuk mengambil kayu bakar, setelah mengambil kayu bakar saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA melihat ada cengkeh yang sudah bisa di petik sehingga saksi lanjut memetik cengkeh. Setelah itu, saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA melihat 3 (tiga) ekor kambing yang diikat dan ada 3 (tiga) ekor kambing yang dilepas di dalam kebun milik saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA, sehingga saat itu saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA sempat bertanya kepada saksi DAFROSA ALOISIA RHOBHA Alias LOIS yang pada saat itu pulang dari kebun Na rongo kau ndewo? yang artinya “(Ini kambing kau kah?)”, lalu saksi DAFROSA ALOISIA RHOBHA Alias LOIS menjawab “Iwa…rongo ko SINTUS” yang artinya “(tidak….kambingnya SINTUS)”. Setelah mendengar jawaban dari saksi DAFROSA ALOISIA RHOBHA Alias LOIS, kemudian saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA melanjutkan untuk kembali memetik cengkeh, lalu karena melihat kambing – kambing tersebut sudah mulai memakan sayuran di dalam kebun milik saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA, saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA langsung mengusir kambing tersebut serta memotong tali kambing yang terikat, selanjutnya saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA mengusir kambingkambing tersebut dari kebun miliknya, kemudian terdakwa YASINTUS SENE Alias SINTUS datang mencari kambing-kambing miliknya, karena kambingnya sudah tidak ada, terdakwa langsung memaki saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA dengan mengatakan “Puki kau….wera kau….jao wiseka wera kau …paki puki….” yang artinya (“puki kau…”), mendengar caci makian terdakwa, saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA hanya diam saja, setelah itu terdakwa mengatakan “taapa peta tari rongo” yang artinya (“kenapa kau potong tali kambing”) …tanah ine kau” yang artinya Tanah kau pung mama?, lalu saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA menjawab “nan a ine kau kah” yang artinya : (“ini tanah kau pung mama kah”), kemudian terdakwa menjawab “kau berani nderu jao…..jao wela kau na so” yang artinya : (“kau  berani jawab saya…saya belah kau disini …”), lalu terdakwa sambil memegang parang yang ada dipinggangnya, selanjutnya saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA masih tetap melanjutkan memetik cengkeh, kemudian sekitar pukul 12.00 WITA terdakwa datang dari arah belakang saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA kemudian langsung menendang punggung saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA sebanyak 2 (dua) kali sehingga saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA langsung tersungkur membentur pohon gamal, setelah itu terdakwa mencabut parang miliknya dari sarung sambil mengatakan “jao wela kau pena so…kau mata pepena so…jao Ndota kau pepena”, setelah itu terdakwa kembali memasukan parang ke dalam sarungnya. Selanjutnya terdakwa menghampiri saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA dan memukul saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA dengan menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pada bagian kepala saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA, setelah itu saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA langsung pulang ke rumahnya, selanjutnya saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA melaporkan kejadian tersebut kepada saksi KOSMAS MAE Alias ARMAN selaku Kepala Dusun Waloora Desa Tonggopapa, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende dan kemudian saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Ende;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi ALIDA RHAMBO Alias LIDA mengalami sakit pada bagian punggung dan kepala.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ende atas nama Alida Rhambo Nomor: 130/TU.01/UM/IX/2023 tanggal 15 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Halima Tusadia Tahari selaku dokter yang memeriksa. dengan hasil sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik:

  1. Korban datang dalam keadaan sadar
  2. Korban datang dalam kondisi sakit ringan
  3. Hasil pemeriksaan tanda vital:
  • Tekanan darah             : seratus tiga puluh per delapan puluh mmHg
  • Nadi                             : delapan puluh delapan kali per menit
  • Laju respirasi              : dua puluh kali per menit
  • Suhu                            : tiga puluh enam koma lima derajat Celsius
  • Saturasi oksigen          : sembilan puluh delapan persen
  1. Pada payudara kanan terdapat memar ukuran dua kali satu centimeter, batas tidak tegas, tepi tidak rata, warna merah kebiruan.

Kesimpulan:

Telah diperiksa korban perempuan an. Alida Rhambo, berusia lima puluh Sembilan tahun, dari hasil pemeriksaan terdapat memar pada payudara kanan yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya