Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN End 1.Fadil Muhamad
2.Mohamad Nasir
3.Syamsun Zainuddin
4.Sri Putri Listiana Ningsih
4.Ruslan Pua Sambi
5.Harjon Pua Sambi
6.Abdurahman
7.A. Yani H. Abubekar
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN End
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fadil Muhamad
2Mohamad Nasir
3Syamsun Zainuddin
4Sri Putri Listiana Ningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fachrudin Muhamad, S.H., M.H.Fadil Muhamad
2Fachrudin Muhamad, S.H., M.H.Mohamad Nasir
3Fachrudin Muhamad, S.H., M.H.Syamsun Zainuddin
4Fachrudin Muhamad, S.H., M.H.Sri Putri Listiana Ningsih
Tergugat
NoNama
1Ruslan Pua Sambi
2Harjon Pua Sambi
3Abdurahman
4A. Yani H. Abubekar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YAMIN MAPAWA, SHRuslan Pua Sambi
2YAMIN MAPAWA, SHHarjon Pua Sambi
3YAMIN MAPAWA, SHAbdurahman
4YAMIN MAPAWA, SHA. Yani H. Abubekar
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Djae Pua Rei, dan karenanya berhak mewarisi tanah milik Almarhum Djae Pua Rei;
  3. Menyatakan 2 Dua bidang tanah warisan dengan total luas 1.120 m2 (Seribu Seratus Dua Puluh Meter Persegi) terletak di RT 009 RW 005, Desa Ndoriwoi, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende antara lain :
  1. Tanah seluas kurang lebih 464 m2 yang terlokasi di RT 009 RW 005, Desa Ndoriwoi, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende, dengan batas-batas:

Utara : Tanah milik Ahmad Yani, Umar Gasim

Selatan : Jalan setapak

Timur : Jalan setapak

  •  

                        Selanjutnya disebut sebagai Tanah Objek Sengketa Bidang I

  1. Tanah seluas 656 m2 yang berlokasi di RT 009 RW 005, Desa Ndoriwoi, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende, dengan batas-batas:

Utara : Kajo Abdullah, Pua Muhamad Pua Rera

Selatan : Jalan Setapak

Timur : M, Nasir Zainuddin

Barat : Jalan Raya

Selanjutnya disebut sebagai Tanah Objek Sengketa Bidang II

Adalah Sah Milik PARA PENGGUGAT

  1. Menyatakan hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang mengklaim dan menguasai bidang tanah objek sengketa bidang I dan tanah objek sengketa bidang II adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT IV mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah objek sengketa bidang I adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT termasuk pihak-pihak yang memiliki tanah sengketa tanpa seijin PARA PENGGUGAT untuk mengosongkan tanah dari segala penguasaan dan menyerahkannya kepada PARA PENGGUGAT secara sukarela dalam keadaan kosong saat Putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap  atau bila perlu dengan bantuan aparat keamanan ;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika kerugian kepada PARA PENGGUGAT berupa:
  1. Kerugian materiil
  1. Bahwa PARA PENGGUGAT mengalami kerugian materil senilai Rp10.000.000,00 karena harus mengurus kembali proses pensertifikatan tanah yang menjadi obyek sengketa saat ini;
  2. Segala biaya perkara yang harus dikeluarkan oleh PARA PENGGUGAT untuk mendapatkan kembali hak dan kepemilikan atas tanah obyek sengketa tersebut dari tangan PARA TERGUGATdan pengosongan obyek sengketa sebesar Rp300.000.000,00;
  3. Bahwa PARA PENGGUGAT mengalami kerugian senilai Rp10.000.000,00 karena TERGUGAT IV mendirikan bangunan di atas tanah obyek sengketa sehingga tanah tersebut tidak bisa dipergunakan oleh PARA PENGGUGAT;

 

 

 

 

  1. Kerugian immateriil

Bahwa tindakan PARA TERGUGAT tidak hanya menimbulkan kerugian materiil saja akan tetapi juga telah menimbulkan kerugian imateriil yakni hilangnya harkat dan martabat PARA PENGGUGAT yang tidak dapat diperhitungkan diganti dengan jumlah uang sebesar apapun. Namun untuk membuat kejelasan kerugian dalam gugatan ini, maka kerugian immateriil itu dipersamakan dengan nominal atau besaran uang sebesar Rp200.000.000,00;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT dan atau siapapun yang turut tinggal atau menguasai tanah yang menjadi obyek sengketa saat ini untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan atau kelalaian menyerahkan mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  3. Menghukum PARA TERGUGATuntuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak