Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 171.410.917,- ( SERATUS TUJUH PULUH SATU JUTA EMPAT RATUS SEPULUH RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 148.576.970,- ( SERATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH ) ditambah bunga sebesar 22.833.947,- ( DUA PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. 1.650.793,- ( SATU JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH TIGA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap : - Tanah dan Rumah Tinggal An.Esau Tanaem di Desa Onlasi Rt 16 Rw 8, Kecamatan Mollo Selatan - Aset benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh tergugat.
|