Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 24 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2025/PN End |
Tanggal Surat |
Senin, 20 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
08/SG/PBH.PERADI-END/I/2025 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Laurensius Dame | 2 | Yulius Hasan | 3 | Maria Magdalena Lango |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FALENTINUS LETA,SH | Laurensius Dame | 2 | FALENTINUS LETA,SH | Yulius Hasan | 3 | FALENTINUS LETA,SH | Maria Magdalena Lango |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Agustina Wende | 2 | Emiliati Hadi | 3 | Damianus Ngga'e | 4 | Nursiah Abubakar | 5 | Firminus Rea |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Damianus Wanu | 2 | Kepala Kantor Kementrian Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN /ATR) Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ende |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.390.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat maupun Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari kakek BIDHI ZENA
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik dan berhak menerima atas sebidang tanah Sa’ikowa dimaksud dan segala isinya,dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara
|
:
|
Berbatasan dengan Bukit Mbotuzowa
|
Selatan
|
:
|
Berbatasan dengan Jalan Raya dan Tanah milik Pita Setu
|
Timur
|
:
|
Berbatasan dengan Tanah Milik Pita Setu, sekarang tanah milik Husen Gubi
|
Barat
|
:
|
Berbatasan dengan tanah milik Wangga Da (Bapak Kecil dari Lavianus Mau Nua Da )sekarang tanah milik Stefanus Anu,tanah milik Mansur Abdul Hamid dan tanah milik Wara Edelbertus
|
- Sebidang tanah dengan segala isinya dengan batas-batas sebagaimana diuraikan diatas pada point 4 yang terletak dijalan Samratulangi RT.002/RW.001,Kelurahan Rewarangga,sekarang kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende seluas kurang lebih 7,272 M2 (Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Meter Persegi),dan
- Satu (1) buah Rumah Kos dan Bangunan Kios Sembako seluas kurang lebih 150 M2 (Seratus Lima Puluh Meter Persegi),yang terdapat diatas tanah obyek sengketa;
- Satu (1) buah kandang Babi seluas kurang lebih 5 M2 (Lima meter persegi);
- Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa dalam perkara ini kepada para Penggugat tanpa syarat dan ikatan apapun dengan pihak ketiga.
- Menyatakan bahwa paraTergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.390.000.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah);
- Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para Tergugat.
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |