Dakwaan |
Bahwa benar pada Hari Rabu tanggal 05 Juli 2023, sekitar jam 07.30 Wita telah terjadi tindak Pidana Penganiayan yang dilakukan oleh Terlapor terhadap korban dimana awalnya suami korban menebang/memotong pohon kayu johar yang berada di samping kios milik korban,lalu terlapor mengambil dan memotong dahan dahan kecil untuk menjadi kayu bakar kemudian pelapor menegur terlapor untuk jangan mengambil semua dahan kecil simpan juga untuk kami lalun terlapor menjawab kau mau apa sambil menunjuk kearah korban lalu mencekik leher korban sampai korban sulit untuk bernapas.Atas kejadian tersebut korban datang melaporkan ke kantor Kepolisian Sektor Maurole guna proses selanjutnya |