Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2022/PN End PAULUS HYRONIMUS NILU direktur CV. FAJAR PT Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk. Cq Pimpinan BNI KCU Ende Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2022/PN End
Tanggal Surat Senin, 01 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PAULUS HYRONIMUS NILU direktur CV. FAJAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Titus Matias Tibo,SHPAULUS HYRONIMUS NILU direktur CV. FAJAR
Tergugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk. Cq Pimpinan BNI KCU Ende
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat tidak  memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan  perikatan (wanprestasi).

 

  1. Menyatakan  putus  (ont bonden) Perjanjian Kredit No.2004/284/12/KMG tanggal 18 Februari 2004  beserta akibat hukumnya antara   Penggugat dan Tergugat karena wanprestasi tersebut;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sertifikat hak milik/SHM No. 46 tahun 2004 tanggal 18 Februari 2004 kepada Penggugat satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tanpa ada beban tanggungan apapun.

 

  1. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian materiil

Penggugat telah mengeluarkan biaya perjalanan dari Ende ke Kupang sebanyak tiga (3) kali dalam urusan dengan Kantor KP2LN Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

 

Kerugian imateriil

Perbuatan Tergugat tersebut mengakibatkan Penggugat mengalami citra buruk dan beban mental karena

  • telah menempatkan Penggugat selaku pihak yang gagal bayar utang melalui pengumuman lelang tanah dan bangunan milik Penggugat Sertifikat Hak Milik/SHM No. 46 tahun 2004 di media masa serta
  • menempatkan Penggugat sebagai daftar debitur bermasalah dalam Sistim Informasi Debitur (SIB) Bank Indonesia

Yang besar kerugian imateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

 

  1. Apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini maka menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan.

 

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

Subsidair

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak