Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2023/PN End 1.Muhammad Fahmi, S.H
2.Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
MOH. DARMAWAN SYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2023/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-67/N.3.14/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fahmi, S.H
2Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. DARMAWAN SYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

-------Bahwa terdakwa MOH. DARMAWAN SYAH Alias MANTO pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah ibu SURYA HAJI yang beralamat di Jl. Adi Sucipto RT. 007/RW 002, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi VIVIAN NUR AMALYANTI Alias VIVIAN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal berawal Saksi VIVIAN NUR AMALYANTI Alias VIVIAN bersama dengan Saksi HADIJAH DAUD datang ke rumah Saksi SURYA HAJI dengan alasan hendak mengantar koper dan barang-barang lain milik Saksi SURYA HAJI, setibanya di rumah Saksi SURYA HAJI, awalnya Saksi VIVIAN NUR AMALYANTI Alias VIVIAN dan Saksi HADIJAH DAUD berbicara dengan ibu SURYA HAJI, namun setelah itu terjadi keributan yang mana Saksi SURYA HAJI tiba-tiba menarik jilbab Saksi HADIJAH DAUD lalu Saksi HADIJAH DAUD juga membalas menarik jilbab Saksi SURYA HAJI, saat sedang saling menarik jilbab saat itu poisisi Saksi VIVIAN NUR AMALYANTI Alias VIVIAN  berada di tengah tengan antara Saksi HADIJAH DAUD dan Saksi SURYA HAJI, melihat Saksi SURYA HAJI terjatuh, kemudian terdakwa datang menuju ke arah Saksi VIVIAN NUR AMALYANTI Alias VIVIAN dan langsung memukul dengan kepalan tangan kiri dan kanan secara bergantian ke arah kepala dan wajah Saksi VIVIAN NUR AMALYANTI Alias VIVIAN, kemudian Saksi VIVIAN NUR AMALYANTI Alias VIVIAN menutupi wajahnya dengan tangan kanan sedangkan tangan kiri Saksi VIVIAN NUR AMALYANTI memegang Saksi HADIJAH DAUD, setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah lalu mengambil sebilah parang yang terdakwa pegang dengan tangan kanannya lalu menuju ke arah Saksi HADIJAH DAUD tetapi dihalangi oleh Saksi VIVIAN NUR AMALYANTI Alias VIVIAN dengan posisi Saksi VIVIAN NUR AMALYANTI Alias VIVIAN membelakangi terdakwa, lalu terdakwa langsung mengayunkan parang tersebut ke arah punggung Saksi VIVIAN NUR AMALYANTI Alias VIVIAN secara berulang kali dan pada saat terdakwa kembali mengayunkan sebilah parang tersebut, Saksi HADIJAH DAUD yang saat itu dirangkul oleh Saksi VIVIAN NUR AMALYANTI Alias VIVIAN langsung menangkap parang tersebut dengan menggunakan tangan kirinya sehingga ibu jari Saksi HADIJAH DAUD mengalami luka lecet, setelah itu Saksi SYARIFUDIN SAID Alias ARIF datang lalu Saksi VIVIAN NUR AMALYANTI Alias VIVIAN dan Saksi HADIJAH DAUD langsung meninggalkan rumah Saksi SURYA HAJI bersama dengan Saksi SYARIFUDIN SAID Alias ARIF;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 29/TU.01/UM/V/2023 Tanggal 31 Mei 2023 atas nama VIVIAN NUR AMALYANTI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Caroline C. Age, selaku dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Ende, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:

Ditemukan luka memar dan luka lecet gores di punggung sebelah kiri. Cedera tersebut tidak menimbulkan gangguan dalam menjalankan pekerjaan aktivitas sehari-hari.

 

------ Perbuatan terdakwa MOH. DARMAWAN SYAH Alias MANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya