Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN End 1.Mohammad Nasir
2.Hamidah
3.Jumiati
4.Zainudin Sukarni
5.Nurdin Sukarni
6.Abdullah Bin Umar
7.Hamsi
7.Nuraini Haji Hasan
8.Faisal Muhammad Saleh
9.Idul Syawaludin Muhammad Saleh
10.Fitriani Muhammad Saleh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN End
Tanggal Surat Selasa, 01 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohammad Nasir
2Hamidah
3Jumiati
4Zainudin Sukarni
5Nurdin Sukarni
6Abdullah Bin Umar
7Hamsi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Mohammad Nasir
2Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Hamsi
3Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Abdullah Bin Umar
4Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Nurdin Sukarni
5Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Zainudin Sukarni
6Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Jumiati
7Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Hamidah
Tergugat
NoNama
1Nuraini Haji Hasan
2Faisal Muhammad Saleh
3Idul Syawaludin Muhammad Saleh
4Fitriani Muhammad Saleh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ende
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hukum Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat sebagaimana dalam posita gugatan Para Penggugat poin 24 dan poin 25 ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sitajaminan (Conservatoir Beslaag);

 

  1. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahliwaris sah dari almarhum HAJI BAHRUDIN (PADHI DEMU) dan berhak memperoleh pembagian harta warisan sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Agama Ende Nomor 09/Pdt.G/2003/PA.ED, tanggal 8 November 2003, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Kupang Nomor : 01/Pdt.G/2004/PTA.KP., Putusan Kasasi Nomor 02/K/AG/2005, Penetapan Ketua Pengadilan Agama Ende Nomor 1/Pdt.G/Eks/2019/PA.Ed., dan Berita Acara Melaksanakan Putusan (Eksekusi) Nomor 01/Pdt.G/2004/PTA.KP tanggal 12 Januari 2017;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak