Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2024/PN End 1.Muhammad Taufik Halik, S.H
2.TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
FAHRUN AHMAD Alias FAHRUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-03/N.3.14/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Taufik Halik, S.H
2TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUN AHMAD Alias FAHRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR:

----- Bahwa ia terdakwa FAHRUN AHMAD Alias FAHRUN pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di di rumah saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH yang beralamat di Jalan Perwira, Kelurahan Kotaratu, Kecamatan Ende utara, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini telah mengambil sesuatu barang berupa: uang tunai sebesar Rp. 3.280.000,- (tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), sebuah jam tangan merk ALEXANDER KRISTY, sebuah Cincin Perak seberat 3 (tiga) gram, sebuah carger handpone, satu botol parfum merk TRIXY yang seluruhnya atau sebagian milik saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam di suatu rumah dan untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan memanjat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa FAHRUN AHMAD Alias FAHRUN mengambil barang-barang milik saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH dengan cara awalnya terdakwa masuk ke dalam rumah saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH dengan melewati samping rumah saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH yang mana terdakwa menaiki tembok yang berada di samping kiri rumah saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH, setelah itu terdakwa masuk melewati lorong samping rumah saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH lalu masuk menuju dapur, setelah itu terdakwa membuka pintu dapur dengan memasukan tangan terdakwa dan membuka grendel pintu. Setelah itu  terdakwa menuju ke kamar saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH yang mana saat itu kamar dalam keadaan terkunci dan terdakwa melihat kunci kamar berada di atas springbed yang diletakkan di depan kamar, setelah itu terdakwa membuka pintu kamar dan langsung menuju ke lemari milik saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH, setelah itu terdakwa membuka laci lemari dan mengambil uang sebesar Rp.80.000.- (delapan puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengambil jam tangan merk ALEXANDER CRISTY  yang terletak di atas tempat tidur, lalu terdakwa mengambil cincin perak dan parfume merk TRIXY yang diletakkan di atas rak samping lemari dan kemudian terdakwa meletakkan cincin tersebut di atas kasur, setelah itu terdakwa kembali mengambil alat cas merk VIVO yang diletakkan di atas lantai, setelah itu cincin yang terdakwa letakkan diatas tempat tidur tersebut terdakwa ambil kembali dan membuangnya di dalam lemari pakaian milik saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH yang awalnya terdakwa buka tersebut. Kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar dan kembali mengunci kamar dan kuncinya terdakwa letakkan kembali di atas springbed, lalu terdakwa keluar melalui dapur dan menutup kembali pintu dapur, namun terdakwa tidak mengunci kembali pintu dapur tersebut. Kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH melalui lorong disamping rumah dan menaiki kembali tembok disamping kiri rumah saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH yang merupakan tempat terdakwa masuk sebelumnya.
  • Bahwa barang berupa uang tunai milik saksi OKTO VERDIAN yang terdakwa ambil tersebut terdakwa gunakan untuk membeli handpone merk REALME C51 dengan harga 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), terdakwa membeli pakaian yaitu satu potong baju kaos dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), satu potong celana pendek dengan harga  Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), dan satu potong celana panjang dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), terdakwa membeli Voucher game seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisa uang lainnya terdakwa gunakan untuk membeli makan minum terdakwa setiap hari.
  • Bahwa barang-barang lainnya yang telah terdakwa gunakan yaitu jam tangan merk ALEXANDER CRISTY milik saksi OKTO VERDIAN telah terdakwa jual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada anak saksi ALZAM yang mana uang hasil penjualan nya telah digunakan terdakwa untuk membeli rokok,  alat cas handpone telah terdakwa buang, dan parfum merk TRIXY telah terdakwa gunakan habis dan botol parfumnya telah terdakwa buang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana -----------

 

SUBSIDAIR:

------ Bahwa ia terdakwa FAHRUN AHMAD Alias FAHRUN pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di di rumah saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH yang beralamat di Jalan Perwira, Kelurahan Kotaratu, Kecamatan Ende utara, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini telah mengambil sesuatu barang berupa: uang tunai sebesar Rp. 3.280.000,- (tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), sebuah jam tangan merk ALEXANDER KRISTY, sebuah Cincin Perak seberat 3 (tiga) gram, sebuah carger handpone, satu botol parfum merk TRIXY yang seluruhnya atau sebagian milik saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa FAHRUN AHMAD Alias FAHRUN mengambil barang-barang milik saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH dengan cara awalnya terdakwa masuk ke dalam rumah saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH dengan melewati samping rumah saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH yang mana terdakwa menaiki tembok yang berada di samping kiri rumah saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH, setelah itu terdakwa masuk melewati lorong samping rumah saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH lalu masuk menuju dapur, setelah itu terdakwa membuka pintu dapur dengan memasukan tangan terdakwa dan membuka grendel pintu. Setelah itu  terdakwa menuju ke kamar saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH yang mana saat itu kamar dalam keadaan terkunci dan terdakwa melihat kunci kamar berada di atas springbed yang diletakkan di depan kamar, setelah itu terdakwa membuka pintu kamar dan langsung menuju ke lemari milik saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH, setelah itu terdakwa membuka laci lemari dan mengambil uang sebesar Rp.80.000.- (delapan puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengambil jam tangan merk ALEXANDER CRISTY  yang terletak di atas tempat tidur, lalu terdakwa mengambil cincin perak dan parfume merk TRIXY yang diletakkan di atas rak samping lemari dan kemudian terdakwa meletakkan cincin tersebut di atas kasur, setelah itu terdakwa kembali mengambil alat cas merk VIVO yang diletakkan di atas lantai, setelah itu cincin yang terdakwa letakkan diatas tempat tidur tersebut terdakwa ambil kembali dan membuangnya di dalam lemari pakaian milik saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH yang awalnya terdakwa buka tersebut. Kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar dan kembali mengunci kamar dan kuncinya terdakwa letakkan kembali di atas springbed, lalu terdakwa keluar melalui dapur dan menutup kembali pintu dapur, namun terdakwa tidak mengunci kembali pintu dapur tersebut. Kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH melalui lorong disamping rumah dan menaiki kembali tembok disamping kiri rumah saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH yang merupakan tempat terdakwa masuk sebelumnya.
  • Bahwa barang berupa uang tunai milik saksi OKTO VERDIAN yang terdakwa ambil tersebut terdakwa gunakan untuk membeli handpone merk REALME C51 dengan harga 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), terdakwa membeli pakaian yaitu satu potong baju kaos dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), satu potong celana pendek dengan harga  Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), dan satu potong celana panjang dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), terdakwa membeli Voucher game seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisa uang lainnya terdakwa gunakan untuk membeli makan minum terdakwa setiap hari.
  • Bahwa barang-barang lainnya yang telah terdakwa gunakan yaitu jam tangan merk ALEXANDER CRISTY milik saksi OKTO VERDIAN telah terdakwa jual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada anak saksi ALZAM yang mana uang hasil penjualan nya telah digunakan terdakwa untuk membeli rokok,  alat cas handpone telah terdakwa buang, dan parfum merk TRIXY telah terdakwa gunakan habis dan botol parfumnya telah terdakwa buang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi OKTO VERDIAN YANDIANSYAH ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya