Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN End Julius Koresj Kapolres Ende Cq, Kasat Reserse Kriminal Polres Ende Cq, Kepala unit Perlindungan Perempuan dan anak satuan reserse kriminal Polres Ende Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN End
Tanggal Surat Kamis, 28 Apr. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Julius Koresj
Termohon
NoNama
1Presiden RI Cq, Kapolri cq, Kapolda NTT cg, Kapolres Ende Cq, Kasat Reserse Kriminal Polres Ende Cq, Kepala unit Perlindungan Perempuan dan anak satuan reserse kriminal Polres Ende
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

Berdasarkan beberapa dasar dan alasan serta fakta-fakta Yuridis di atas, maka dengan ini Pemohonmemohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Ende yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk memutuskan: ------------------------------

  1. Menyatakan menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, merupakan Keputusan yang tidak sah berdasarkan atas hukum sebagaimana ketentuan dalam KUHAP, tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti dan tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah berdasarkan hukum dan harus dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 dan oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon,
  4. Menyatakan proses pemeriksaan terhadap Pemohon pada tahap Penyidikan adalah tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan, karena Termohon tidak pernah menghadirkan Penasihat Hukum untuk mendampingi Pemohon selama proses pemeriksan pada tahap Penyidikan atau Pemohon tidak pernah didampingi oleh Penasihat Hukum selama proses pemeriksaan pada tahap Penyidikan, sehingga proses hukum lanjutan wajib dinyatakan tidak sah secara hukum,
  5. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/131/IV/2022/Reskrim, tertanggal 19 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon tersebut tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum,
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon,
  7. Menyatakan Penangkapan sebagaimana dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/25/IV/2022/RESKRIM, tertanggal 19 April 2022 yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan,
  8. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat Penahanan, maka Perintah Penahanan sebagaimana dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/24/IV/2022/Reskrim, tertanggal 20 April 2022 tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan,
  9. Menyatakan Penyitaan atas barang bukti berupa satu buah HP merk Redmi Note 8 warna biru, satu pasang seragam dinas (baju dan celana keki) dan satu set CCTV yang dilakukan oleh Termohon tidak sah secara hukum, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasan Kehakiman,
  10. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Cabang Rumah Tahanan di Kepolisian Resor Ende,
  11. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang bukti berupa satu buah HP merk Redmi Note 8 warna biru, satu pasang seragam dinas (baju dan celana keki) dan satu set CCTV kepada Pemohon untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,
  12. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-I.      PETITUM

Berdasarkan beberapa dasar dan alasan serta fakta-fakta Yuridis di atas, maka dengan ini Pemohonmemohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Ende yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk memutuskan: ------------------------------

  1. Menyatakan menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, merupakan Keputusan yang tidak sah berdasarkan atas hukum sebagaimana ketentuan dalam KUHAP, tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti dan tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah berdasarkan hukum dan harus dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 dan oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon,
  4. Menyatakan proses pemeriksaan terhadap Pemohon pada tahap Penyidikan adalah tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan, karena Termohon tidak pernah menghadirkan Penasihat Hukum untuk mendampingi Pemohon selama proses pemeriksan pada tahap Penyidikan atau Pemohon tidak pernah didampingi oleh Penasihat Hukum selama proses pemeriksaan pada tahap Penyidikan, sehingga proses hukum lanjutan wajib dinyatakan tidak sah secara hukum,
  5. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/131/IV/2022/Reskrim, tertanggal 19 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon tersebut tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum,
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon,
  7. Menyatakan Penangkapan sebagaimana dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/25/IV/2022/RESKRIM, tertanggal 19 April 2022 yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan,
  8. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat Penahanan, maka Perintah Penahanan sebagaimana dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/24/IV/2022/Reskrim, tertanggal 20 April 2022 tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan,
  9. Menyatakan Penyitaan atas barang bukti berupa satu buah HP merk Redmi Note 8 warna biru, satu pasang seragam dinas (baju dan celana keki) dan satu set CCTV yang dilakukan oleh Termohon tidak sah secara hukum, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasan Kehakiman,
  10. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Cabang Rumah Tahanan di Kepolisian Resor Ende,
  11. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang bukti berupa satu buah HP merk Redmi Note 8 warna biru, satu pasang seragam dinas (baju dan celana keki) dan satu set CCTV kepada Pemohon untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,
  12. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-

Pihak Dipublikasikan Ya