Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2019/PN End ADE INDRA Y. MS 1.BUSTANI ARIFIN
2.ABDULLAH BIN UMAR
3.RUSLIN BADAO
4.MOHAMMAD NASIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2019/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B / 1124/ VIII / Huk.6.6/2019 / Res Ende
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ADE INDRA Y. MS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUSTANI ARIFIN[Penahanan]
2ABDULLAH BIN UMAR[Penahanan]
3RUSLIN BADAO[Penahanan]
4MOHAMMAD NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                    Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 sekitar jam 10.00 wita bertempat di Jalan Sam Ratulangi Lorong Misi (Puufeo) Kel. Paupire, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende telah terjadi tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan secara bersama-sama oleh para terlapor dengan cara mendatangi lokasi tanah milik korban dengan tanpa seijin kemudian melakukan pemagaran menggunakan batang kayu gamal dan kayu reo atau kesi dengan menjepit bilahan bambu diseluruh tanah korban dan menutup jalan masuk serta menghalangi lalu lalang aktivitas korban ke lokasi tanah tersebut karena terdapat tempat usaha korban berupa kios dan kos-kosan milik korban. karena kejadian tersebut sudah berulang kali yang dilakukan oleh terlapor yang sama sehingga Pelapor datang melaoporkan ke Pos Pelayanan Polres Ende untuk diproses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya