Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN End SARJAN HAJI HUSEN Kepala Kepala Kepolisian RI cq. Kepala Kepolisian Daerah NTT cq. Kepala Kepolisian Resor Ende Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN End
Tanggal Surat Rabu, 16 Nov. 2016
Nomor Surat 01/LCKP-ENDE/XI/2016
Pemohon
NoNama
1SARJAN HAJI HUSEN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepala Kepolisian RI cq. Kepala Kepolisian Daerah NTT cq. Kepala Kepolisian Resor Ende
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan atas alasan-alasan di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ende  agar berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara yang PEMOHON laporkan;
  3.  Membebankan semua biaya Praperadilan kepada TERMOHON;

Apabila Pengadilan Negeri Ende  berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya