Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN End Sudirman Mochsen Yizreel Linda Yanuari A Toha Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN End
Tanggal Surat Kamis, 02 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sudirman Mochsen
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yizreel Linda Yanuari A Toha
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.415.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp70.415.000,00(tujuh puluh juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  • Kewajiban yang masih harus dibayarkan =   Rp50.000.000, 00(lima puluh juta rupiah)
  • Denda kelalaian = Rp.590.000,- x 30 bulan (September 2020 s/d Maret 2023) =Rp17.850.000,00(tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Biaya-biaya : (pembuatan administrasi gugatan dan pembuatan administrasi permohonan keberatan) = Rp2.565.000,00(dua juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang bergerak milik Tergugat  berupa kendaraan bermotor dan perlengkapan rumah tangga;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini;
  4. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini, atau Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak