Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.B/2024/PN End | 1.SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H 2.TUMPUAN BERKAT DACHI, SH 2.TUMPUAN BERKAT DACHI, SH 2.TUMPUAN BERKAT DACHI, SH 2.TUMPUAN BERKAT DACHI, SH |
1.VITALIS KARI DHAKI 2.MANDRIYANTO SAWA 3.PETRUS WAWAN RAJA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 62/Pid.B/2024/PN End | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-68/N.3.14/Eoh.2/11/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa I VITALIS KARI DHAKI, bersama dengan Terdakwa II MANDRIYANTO SAWA dan Terdakwa III PETRUS WAWAN RAJA pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Sawah milik Bapak MURSALIM yang beralamat di Dusun Kotakadhe, Desa Kebirangga, Kec. Maukaro, Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“ Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa ternak dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang mana para Terdakwa melakukan dengan cara sebagai berikut:-
-------- Bahwa berawal pada tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Senin 12 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WITA bertempat di Sawah milik Bapak MURSALIM yang beralamat di Dusun Kotakadhe, Desa Kebirangga, Kec. Maukaro, Kab. Ende berawal dari Saksi MELKIOR NDATE yang bertanya kepada Saksi MARSELINUS GEBO “eja, kita punya kambing tidak ada, kita cek dulu” kemudian Saksi MARSELINUS GEBO menjawab “eja sabar dulu kita minum kopi dulu” namun Saksi MELKIOR NDATE berkata “jangan sudah mau malam, kita pergi cek dulu, soalnya perasaan saya tidak enak” lalu Saksi MARSELINUS GEBO berkata lagi “ baik sudah saya ambil senter dulu”. Setelah itu Saksi MARSELINUS GEBO dan Saksi MELKIOR NDATE pergi mencari di sekitar kampung. Pada saat mereka mencari kambing, mereka bertemu dengan Saksi PASKALIS RENGGA dan mereka mendapatkan informasi dari Saksi PASKALIS RENGGA jika pada siang hari ia mendapatkan informasi dari Sdr. SIL apabila di kebun ubi terdapat suara kambing. Setelah mendengar informasi tersebut Saksi MARSELINUS GEBO dan Saksi MELKIOR NDATE langsung mendatangi rumah sdr. SIL untuk bertanya terkait informasi tersebut. Sdr. SIL langsung menyuruh Saksi MARSELINUS GEBO dan Saksi MELKIOR NDATE untuk pergi ke kebun ubi karena Saksi MARSELINUS GEBO mendengar suara kambing mengembik, kemudian SAKSI MARSELINUS GEBO dan Saksi MELKIOR NDATE langsung ke kebun tersebut namun dalam perjalanan SAKSI MARSELINUS GEBO dan Saksi MELKIOR NDATE bertemu dengan Saksi MARTINUS TEI, lalu SAKSI MARSELINUS GEBO dan Saksi MELKIOR NDATE berkata kepada Saksi MARTINUS TEI “kami cari kambing” Saksi MARTINUS TEI berkata “itu kambing ada disana, ada 5 (lima) ekor di kebun ubi sana” lalu Saksi MARSELINUS GEBO, Saksi MELKIOR NDATE, dan Saksi MARTINUS TEI langsung mendekati kambing setelah mendekat Saksi MARSELINUS GEBO, Saksi MELKIOR NDATE, dan Saksi MARTINUS TEI melihat 3 (tiga) ekor kambing diikat menjadi satu sedangkan 2 (dua) ekor kambing diikat menjadi satu juga. Karena telah malam, Saksi MELKIOR NDATE mengarahkan senternya ke arah kambing tersebut dan benar dari 5 (lima) ekor kambing tersebut adalah milik Saksi MARSELINUS GEBO dan Saksi MELKIOR NDATE, setelah itu Saksi MELKIOR NDATE dan Saksi MARSELINUS GEBO langsung membawa kambing tersebut ke rumah kepala desa untuk memberitahukan hal tersebut, kemudian pada saat itu Saksi MARTINUS TEI berhasil mendapatkan salah satu pelaku yakni Terdakwa III atas kejadian tersebut Saksi MELKIOR NDATE dan Saksi MARSELINUS GEBO datang ke Polsek Maukaro untuk melaporkan peristiwa tersebut dan tidak berapa lama kemudian Tim reskrim Polsek Maukaro langsung mengamankan Terdakwa III dan menyebut satu persatu pelaku lainnya yaitu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Anak Saksi EDELBERTUS MODA (dalam berkas acara terpisah), dan Anak Saksi MARIANUS PAMBO (dalam berkas acara terpisah) untuk diperiksa dan dimintakan keterangannya lebih lanjut.---------------------------------
-------- Bahwa cara Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III mengambil hewan ternak berupa kambing 5 (lima) ekor tersebut tanpa seijin pemiliknya dengan cara Terdakwa I datang ke rumah Anak Saksi EDELBERTUS MODA dan meminta Anak Saksi EDELBERTUS MODA untuk mengambil kambing milik Saksi MELKIOR NDATE dan Saksi MARSELINUS GEBO, lalu Anak Saksi EDELBERTUS MODA menyetujuinya sehingga Anak Saksi EDELBERTUS MODA dari rumah menuju ke Jalan Tempat cetak batu merah milik sdr. OYEN sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III menunggu Anak Saksi ELDEBERTUS MODA di rumah, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama dengan Anak Saksi ELDEBERTUS MODA menuju ke sawah dekat kebun milik Bapak MURSALIM untuk mencuri kambing, saat dalam perjalanan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama dengan Anak Saksi ELDEBERTUS MODA bertemu dengan Anak Saksi MARIANUS PAMBO yang saat itu baru pulang kerja
membuat Batu Merah di Tempat saudara OYEN selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama dengan Anak Saksi ELDEBERTUS MODA mengajak Anak Saksi MARIANUS PAMBO untuk melakukan Pencurian Kambing di kebun milik Bapak MURSALIM, lalu sesaat sampai di sawah sekitaran kebun milik Bapak MURSALIM, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengawasi sekitar kemudian Anak Saksi EDELBERTUS MODA langsung membuka tali sebanyak 3 (tiga) utas tali kambing tersebut, lalu tali tersebut disambung menjadi satu, kemudian Anak Saksi MARIANUS PAMBO melihat ada tali nilon di pagar milik kebun Bapak MURSALIM kemudian membuka tali di pagar tersebut digunakan untuk menangkap dan mengikat kambing yang lain, lalu Anak Saksi EDELBERTUS MODA dan Anak Saksi MARIANUS PAMBO menghalau dan menggiring kambing-kambing yang lain tersebut dari sawah menuju ke kebun milik Bapak MURSALIM hingga ke pojok kebun yang berpagar, lalu Anak Saksi EDELBERTUS MODA mengkap dua ekor kambing secara bersamaan dengan cara melompat kearah depan dengan posisi telungkup dan langsung menangkap kaki bagian belakang kambing berwarna hitam menggunaan tangan kanan dan menangkap kaki belakang kambing warna putih menggunakan tangan kiri, selanjutnya Anak Saksi EDELBERTUS MODA mengikat kedua kambing sisa tersebut dengan cara menggunakan tali nilon yang telah Anak Saksi EDELBERTUS MODA sambung bersama dengan tali nilon yang Anak Saksi MARIANUS PAMBO ambil di pagar milik kebun Pak MURSALIM sebelumnya, lalu Anak Saksi EDELBERTUS MODA dan Anak Saksi MARIANUS PAMBO beserta dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III membawa kambing tersebut ke pojokan kebun milik Bapak MURSALIM yang jaraknya kurang lebih 5 (lima) Meter dari sawah dan mengikat kambing-kambing tersebut di batang Ubi. ---------------
-------- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Anak Saksi ELDEBERTUS MODA, dan Anak Saksi MARIANUS PAMBO kembali lagi ke kebun milik Bapak MURSALIM dengan niat untuk memindahkan kambing-kambing tersebut agar keesokan harinya bisa dijual, lalu sesampainya di kebun, ketika Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Anak Saksi ELDEBERTUS MODA dan Anak Saksi MARIANUS PAMBO saat membuka tali kambing tersebut dengan maksud ingin memindahkannya ke tempat yang lebih dekat dengan jalan raya, kemudian Saksi MARTINUS TEI datang dan menyenter di kebun tersebut dan berteriak dengan mengatakan ”woe, saya sudah tau kamu, kamu jangan lari”, lalu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Anak Saksi ELDEBERTUS MODA, dan Anak Saksi MARIANUS PAMBO langsung berlari meninggalkan kebun tersebut dan berpencar dengan maksud untuk bersembunyi.------------------------------------------------------------
-------- Bahwa maksud dan tujuan dari Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Anak Saksi ELDEBERTUS MODA, dan Anak Saksi MARIANUS PAMBO mengambil kambing milik dari Saksi MELKIOR NDATE dan Saksi MARSELINUS GEBO dengan tujuan untuk dijual dan rencananya uang hasil penjualan kambing tersebut akan dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. -----------------------------------------------------
-------- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa kerugian yang dialami oleh Saksi MELKIOR NDATE adalah kurang lebih sekitar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) dan Saksi MARSELINUS GEBO mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah). --------
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke- 1 dan Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |