Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN End Yohanes Kaki Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Negeri Ende Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN End
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat PN END-67C16D286F88B
Pemohon
NoNama
1Yohanes Kaki
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Negeri Ende
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Panggilan Terhadap diri pemohon tanpa di landasi pasal 245 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jo Putusan MK Nomor : 16/ PUU-XV/2018 tertanggal 28 Juni 2018 Jo putusan MK Nomor : 26/ PUU-XIV/2018 tertanggal 28 juni 2018, Adalah Tidak SAH dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
  3. Menyatakan Hukum bahwa Penyelidikan atas diri pemohon Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum mengikat.
  4. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 09/N.3.14/Fd.2/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Menyatakan Hukum bahwa Surat Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 01/N.3.14/Fd.2/02/2025 tertanggal 28 Oktober 2024 terhadap diri PEMOHON tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana a quo adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap diri Pemohon;
  8. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;
  9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Pihak Dipublikasikan Ya