Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN End MIKAEL ANGELUS MAYOR, ST Kejaksaan Negeri Ende Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN End
Tanggal Surat Selasa, 18 Okt. 2016
Nomor Surat 1/P.PRA/X/MPR/2016
Pemohon
NoNama
1MIKAEL ANGELUS MAYOR, ST
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Ende
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut : 

  1. Menerima Permohonan PEMOHON tersebut; 
  2. Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP; 
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan  PEMOHON atas nama MIKAEL ANGELUS MAYOR, ST dari Rumah Tahanan Negara Ende;
  4. Menyatakan tindakan Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap barang-barang atau dokumen-dokumen milik PEMOHON atau yang berkaitan dengan kasus ini adalah TIDAK SAH karena melanggar Ketentuan KUHAP; 
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang-barang atau dokumen-dokumen milik PEMOHON atau yang berkaitan dengan kasus ini  yang telah disita, segera dikembalikan kepada  PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan. 
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) jadi total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 61.000.000,- (Enam puluh satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON; 
  7. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta  martabatnya.  
  8. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON;

ATAU, 

Jika Pengadilan Negeri Ende berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya