Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2023/PN End 1.I Dewa Nyoman Wira Adiputra, S.H
2.Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
YERNI alias MAMA LIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2023/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-66/N.3.14/Eku.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1I Dewa Nyoman Wira Adiputra, S.H
2Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YERNI alias MAMA LIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Daud P Tambo, S.HYERNI alias MAMA LIA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PRIMAIR

------------------ Bahwa Terdakwa  YERNI alias MAMA LIA baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saudara MOHAMMAD FIRMAN alias YOGI (DPO)  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa pada bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Ikan Paus, RT/RW 005/003, Kelurahan Paupanda, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang, memeriksa dan mengadili, “telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia” terhadap saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan April tahun 2022, Terdakwa mendatangi rumah saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA karena terdakwa mendengar informasi jika saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA ingin bekerja ke Arab Saudi, di rumah saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA tersebut terdakwa bertemu dengan saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA dan ibu dari saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA, kemudian terdakwa bertanya “benar tidak kamu mau jalan”  Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA menjawab : Iya, saya mau jalan", kemudian Terdakwa bertanya "sudah ada KTP dan KK belum?" Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA menjawab : sudah ada" sambil menujukan KTP, kartu keluarga dan surat vaksin namun pada saat itu Terdakwa lihat saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA belum memiliki surat vaksin ketiga sehingga Terdakwa berkata "kalo hanya surat vaksin satu dan dua, harus ada surat anti gen,”  kemudian Terdakwa mengambil KTP dan kartu keluarganya setelah itu Terdakwa bertanya kepada  Ibu dari Saksi korban SARTIKA ABBAS alias TIKA ”PULO, betul tidak kau kasih ijin TIKA untuk berangkat ? nanti saya buat surat ijin kamu tanda tangan diatas meterai " kemudian ibu dari Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA menjawab "iya", kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA dan ibu dari Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA "baik sudah nanti baru saya kabarin lagi kapan jalannya" dan Terdakwa pun pergi meninggalkan rumah dari Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA;
  • Bahwa sekitar 3 (tiga) hari kemudian Terdakwa kembali menemui Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA di rumahnya kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA sebagai uang jajan dan dua hari kemudian Terdakwa menghubungi Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA melalui Whatsapp (WA) dan meminta Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA untuk ikut bersama Terdakwa ke Klinik MAHARDIKA untuk tes antigen sembari Terdakwa mengecek jadwal KM. AWU menuju ke Surabaya,  setelah mengantar Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA  untuk tes antigen, seminggu kemudian Terdakwa menelepon Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA dan berkata "siap - siap sudah, besok pagi jam 7 kita jalan" Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA kemudian bertanya kepada Terdakwa “siapa-siapa yang berangkat?" lalu Terdakwa menjawab “nanti ada dengan yang lain juga, nanti jalan dengan om BORA, tiket nanti baru saya kasih di pelabuhan”, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA untuk bertemu di pelabuhan, disana Terdakwa membagikan tiket kepada Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA lalu Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA di antar oleh saudara BORA (DPO) menuju kapal hingga tiba di Jakarta;
  • Bahwa setelah tiba di Jakarta saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA untuk sementara ditampung di sebuah rumah penampungan, di tempat tersebut saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA tinggal selama sekitar 1 (satu) bulan sambil menunggu pemberangkatan ke Arab Saudi, dimana  untuk berangkat ke Arab Saudi saudara MOHAMMAD FIRMAN alias YOGI (DPO) memberikan pelatihan bahasa Arab serta membuatkan saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA paspor dan visa ziarah serta membelikan tiket pesawat dengan rute penerbangan Jakarta-Arab Saudi dan pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan pesawat ETIHAD;
  • Bahwa saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga di rumah majikannya yang bernama AMWAJ yang beralamat di ALFUJAIRAH DAERAH LABAN dengan gaji sebesar 1.200 (seribu dua ratus) RIYADH/bulan atau jika dirupiahkan menjadi Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) namun karena saksi  SARTIKA ABBAS alias TIKA mengalami sakit dan tidak mampu bekerja, akhirnya saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA memilih untuk kembali pulang ke Indonesia dengan menggunakan biaya sendiri;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah untuk melakukan perekrutan tenaga kerja dan segala biaya pemberangkatan Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA ditanggung oleh Terdakwa dan saudara MOHAMMAD FIRMAN alias YOGI (Daftar Pencarian Orang), dimana dana untuk proses perekrutan dan pemberangkatan ke Arab Saudi dikirimkan oleh saudara MOHAMMAD FIRMAN alias YOGI (DPO) kepada terdakwa dengan cara mentransfer dari rekening BRI milik saudara MOHAMMAD FIRMAN alias YOGI (DPO) bernomor : 464801009633539 atas MOHAMMAD FIRMAN ke nomor rekening BRI milik Terdakwa  dengan nomor : 002401028607509 atas nama YERNI;
  • Bahwa  Terdakwa mendapat keuntungan dari hasil perekrutan dan pengiriman saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA ke Arab Saudi sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa sempat memberikan pinjaman uang kepada Saksi korban SARTIKA ABBAS alias TIKA namun Terdakwa tidak mempermasalahkan pengembalian uang pinjaman tersebut asalkan Saksi korban SARTIKA ABBAS alias TIKA bersedia untuk diberangkatkan kerja ke luar negeri;
  • Bahwa telah dilakukan perhitungan restitusi yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia, Berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi Nomor Register : 2207/P.BPP-LPSK/VII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 besaran kerugian yang dialami oleh saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA atas peristiwa ini adalah sebesar Rp 17.050.000,- (tujuah belas juta lima puluh ribu rupiah).

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------------ Bahwa Terdakwa  YERNI alias MAMA LIA baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saudara MOHAMMAD FIRMAN alias YOGI (DPO)  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa pada bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Ikan Paus, RT/RW 005/003, Kelurahan Paupanda, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang, memeriksa dan mengadili, “telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesiaterhadap saksi korban SARTIKA ABBAS alias TIKA, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa pada pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan April tahun 2022, Terdakwa mendatangi rumah saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA karena terdakwa mendengar informasi jika saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA ingin bekerja ke Arab Saudi, di rumah saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA tersebut terdakwa bertemu dengan saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA dan ibu dari saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA, kemudian terdakwa bertanya “benar tidak kamu mau jalan”  Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA menjawab : Iya, saya mau jalan", kemudian Terdakwa bertanya "sudah ada KTP dan KK belum?" Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA menjawab : sudah ada" sambil menujukan KTP, kartu keluarga dan surat vaksin namun pada saat itu Terdakwa lihat saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA belum memiliki surat vaksin ketiga sehingga Terdakwa berkata "kalo hanya surat vaksin satu dan dua, harus ada surat anti gen,”  kemudian Terdakwa mengambil KTP dan kartu keluarganya setelah itu Terdakwa bertanya kepada  Ibu dari Saksi korban SARTIKA ABBAS alias TIKA ”PULO, betul tidak kau kasih ijin TIKA untuk berangkat ? nanti saya buat surat ijin kamu tanda tangan diatas meterai " kemudian ibu dari Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA menjawab "iya", kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA dan ibu dari Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA "baik sudah nanti baru saya kabarin lagi kapan jalannya" dan Terdakwa pun pergi meninggalkan rumah dari Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA;
  • Bahwa sekitar 3 (tiga) hari kemudian Terdakwa kembali menemui Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA di rumahnya kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA sebagai uang jajan dan dua hari kemudian Terdakwa menghubungi Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA melalui Whatsapp (WA) dan meminta Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA untuk ikut bersama Terdakwa ke Klinik MAHARDIKA untuk tes antigen sembari Terdakwa mengecek jadwal KM. AWU menuju ke Surabaya,  setelah mengantar Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA  untuk tes antigen, seminggu kemudian Terdakwa menelepon Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA dan berkata "siap - siap sudah, besok pagi jam 7 kita jalan" Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA kemudian bertanya kepada Terdakwa “siapa-siapa yang berangkat?" lalu Terdakwa menjawab “nanti ada dengan yang lain juga, nanti jalan dengan om BORA, tiket nanti baru saya kasih di pelabuhan”, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA untuk bertemu di pelabuhan, disana Terdakwa membagikan tiket kepada Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA lalu Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA di antar oleh saudara BORA (DPO) menuju kapal hingga tiba di Jakarta;
  • Bahwa setelah tiba di Jakarta saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA untuk sementara ditampung di sebuah rumah penampungan, di tempat tersebut saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA tinggal selama sekitar 1 (satu) bulan sambil menunggu pemberangkatan ke Arab Saudi, dimana  untuk berangkat ke Arab Saudi saudara MOHAMMAD FIRMAN alias YOGI (DPO) memberikan pelatihan bahasa Arab serta membuatkan saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA paspor dan visa ziarah serta membelikan tiket pesawat dengan rute penerbangan Jakarta-Arab Saudi dan pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan pesawat ETIHAD;
  • Bahwa saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga di rumah majikannya yang bernama AMWAJ yang beralamat di ALFUJAIRAH DAERAH LABAN dengan gaji sebesar 1.200 (seribu dua ratus) RIYADH/bulan atau jika dirupiahkan menjadi Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) namun karena saksi  SARTIKA ABBAS alias TIKA mengalami sakit dan tidak mampu bekerja, akhirnya saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA memilih untuk kembali pulang ke Indonesia dengan menggunakan biaya sendiri;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Indonesia untuk melakukan kegiatan pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri dan segala biaya pemberangkatan Saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA ditanggung oleh Terdakwa dan saudara MOHAMMAD FIRMAN alias YOGI (Daftar Pencarian Orang), dimana dana untuk proses perekrutan dan pemberangkatan ke Arab Saudi dikirimkan oleh saudara MOHAMMAD FIRMAN alias YOGI (DPO) kepada terdakwa dengan cara mentransfer dari rekening BRI milik saudara MOHAMMAD FIRMAN alias YOGI (DPO) bernomor : 464801009633539 atas MOHAMMAD FIRMAN ke nomor rekening BRI milik Terdakwa  dengan nomor : 002401028607509 atas nama YERNI;
  • Bahwa  Terdakwa mendapat keuntungan dari hasil perekrutan dan pengiriman saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA ke Arab Saudi sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa telah dilakukan perhitungan restitusi yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia, Berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi Nomor Register : 2207/P.BPP-LPSK/VII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 besaran kerugian yang dialami oleh saksi SARTIKA ABBAS alias TIKA atas peristiwa ini adalah sebesar Rp 17.050.000,- (tujuah belas juta lima puluh ribu rupiah).

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya