Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2018/PN End YOHANES OSMINI Jaksaan Agung RI. Cq. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Ende Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2018/PN End
Tanggal Surat Senin, 13 Agu. 2018
Nomor Surat Nomor : 01/SKK-Praper/Pid/VII/2018
Pemohon
NoNama
1YOHANES OSMINI
Termohon
NoNama
1Jaksaan Agung RI. Cq. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Ende
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende, tahun 2014 sampai dengan 2017 oleh Kejaksaan Negeri Ende, dengan tidak mencantumkan Pasal berapa dan Undang-Undang mana yang dilanggar oleh Pemohon adalah tidak sah, dan tidak berdasarkan atas hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap Pemohon pada tahap Penyelidikan dinyatakan tidak sah karena Jaksa menolak Pemohon didampingi penasihat hukum, sehingga proses hukum lanjutan wajib dinyatakan tidak sah secara hukum.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
  8. Menyatakan bahwa Penyitaan Sepeda Motor dengan Nomor Polisi EB 4127 GA yang berada ditangan Pemohon yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ende adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan KUHAP.
  9. Memerintahkan agar Termohon segera mengembalikan barang sitaan berupa sebuah Sepeda Motor dengan Nomor Polisi EB 4127 GA ke tangan Pemohon.
  10. Menetapkan dan Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar biaya ganti kerugian atas tindakan Penyitaan tersebut sebesar Rp.150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
  11. Memerintahkan agar Termohon menyerahkan kembali Uang yang disita sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Pemohon untuk dikembalikan kepada KAS atau Rekening SPKP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan) Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende sebagai pengembalian pinjaman.
  12. Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon tidak sah secara hukum
  13. Menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Pemohon dengan adanya 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) dinyatakan batal demi hukum.
  14. Menyatakan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Pegawai Tata Usaha pada Bidang Intel Kejaksaan Negeri Ende tidak sah dan batal demi hukum.
  15. Menetapkan dan Memerintahkan agar Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon akibat penyitaan tersebut dengan membuat pengumuman selama 1 minggu berturut-turut pada media massa harian lokal.
Pihak Dipublikasikan Ya