. Menetapkan Dan memberikan izin kepada Para pemohon untuk menggantikan nama pada kartu Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleg Dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Ende yang semula tertera ARNOLDUS BHASO DOSI menjadi FRIANTIANUS TUA sesuai Dungan Formulir peserta didik ( Data Dapodik) dan Surat keterangan lahir.
2. Memerintahkan untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para pemohon atas terkabulkan permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.
|