Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat telah memenuhi persyaratan sebagai gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 136.110.700.00,- (Seratus Tiga puluh enam juta seratus sepuluh ribu tujuh ratus rupiah) yang terdiri dari:
- Hutang Pokok : Rp. 97,051,500.00,-
- Bunga : Rp. 34,133,500.00,-
- Denda Keterlambatan/Penalti : Rp. 3,906,000.00,-
- Biaya Administras I : Rp 1,019,700,-
TOTAL KERUGIAN MATERIIL: p. 136.110.700.00,-
- Menghukum Tergugat untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) per hari, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ende hingga Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas berdasarkan putusan;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan, Banding, Kasasi atau Verzet dari TERGUGAT (Uit Voerbaar bij Vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |