Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
55/Pid.B/2024/PN End | 1.ARBIN NUMAN, S.H. 1.ARBIN NUMAN, S.H. 2.SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H |
ANTONIUS BUKU Alias TONCE | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 55/Pid.B/2024/PN End | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-61/N.3.14/Eoh.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban |
|
||||||||
Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa Antonius Buku alias Tonce pada hari Senin tanggal 29 Bulan Juli 2024 Sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di SDK St. Antonius Ende 2 yang beralamat di Woroja, Desa Mbomba, Kec. Ende, Utara, Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk di ambilnya dengan jalan membongkar atau memanjat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------- --------Bahwa Pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024 Pukul 20.00 WITA, Terdakwa berjalan kaki berangkat dari rumahnya dengan tujuan awal ingin pergi ke pasar malam yang berada di Lapangan Kodim kemudian dalam perjalanan Terdakwa melewati SDK St. Antonius Ende 2 yang terletak Jl. Yosudarso, Kel. Kotaraja, Kec. Ende Utara, Kab. Ende, tepat didepan sekolah tersebut terlintas dipikiran terdakwa untuk mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam sekolah lalu terdakwa memikirkan cara untuk masuk dan mengambil barang-barang berharga di ruangan yang terdapat di dalam SDK St. Antonius Ende 2. Sekitar Pukul 20.30 WITA Terdakwa memasuki lorong disebelah kanan SDK St. Antonius Ende 2 (bersampingan dengan Kantor Pos) kemudian terdakwa berjalan sekitar 10 (sepuluh) meter lalu menyempatkan untuk membuang air kecil di tembok yang terdapat pada di lorong tersebut sambil melihat situasi disekitar SDK St. Antonius Ende 2, setelah memastikan situasi aman Terdakwa memanjat tembok yang berada di samping SDK St. Antonius Ende 2 dengan tinggi kurang lebih 500 (lima ratus) sentimeter, setelah masuk kedalam SDK St. Antonius Ende 2 Terdakwa berkeliling di sambil melihat-lihat beberapa ruangan dari luar, setelah itu terdakwa menuju ke salah satu ruangan yaitu Ruangan Kepala Sekolah, yang mana pada jendela ruangan tersebut berjarak sekitar 400 (empat ratus) sentimeter dan terdapat sebuah tembok yang memiliki tinggi sekitar 500 (lima ratus) sentimeter, lalu Terdakwa berdiri di atas tembok tersebut kemudian Terdakwa membuka paksa jendela dengan cara menarik seng plastik dan trali besi menggunakan kedua tangan, setelah itu Terdakwa masuk melalui jendela tersebut dengan cara memasukkan kepala terlebih dahulu lalu diikuti dengan badan. Setelah berhasil masuk Terdakwa membuka 2 (dua) laci meja yang terdapat di dalam ruangan dengan maksud untuk mencari uang ataupun barang berharga lainnya, namun Terdakwa tidak mendapatkannya, setelah itu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Printer dengan merek EPSON Tipe L3210 yang ada pada meja dan juga mengambil sebuah kantong plastik berwarna merah, setelah itu Terdakwa membungkus printer tersebut dengan kantong plastik berwarna merah. Terdakwa keluar dengan cara melompat melalui jendela ruangan yang sebelumnya digunakan terdakwa untuk masuk. Terdakwa keluar melalui jendela dengan cara mengeluarkan kantong plastik berwarna merah yang berisikan printer tersebut terlebih dahulu menggunakan kedua tangan kemudian meletakkannya di tembok yang berada diluar jendela kemudian Terdakwa mengeluarkan kepala Terdakwa terlebih dahulu melalui jendela dan setelah itu diikuti oleh badan Terdakwa Setelah keluar, Terdakwa langsung memegang kantong plastik berwarna merah yang berisi printer dan bersama membawanya keluar melalui jalur yang sama seperti yang terdakwa lewati untuk masuk ke SDK St. Antonius Ende 2. Sesampainya di pertigaan Jalan Sudirman terdakwa naik ojek menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Banteng, RT:039/RW:010, Kel. Onekore, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende, sesampainya di rumah Terdakwa menaruh kantong plastik berwarna merah yang berisi printer tersebut di ruang tamu rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------Keesokan harinya pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa menuju ke tempat printer yang bernama Alfacom yang beralamat di Jl. Masjid Raya menggunakan motor Matic dengan merek Mio Soul berwarna biru yang Terdakwa sudah lupa plat nomornya dan menjual printer tersebut seharga Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke saksi IMAM MA’SUM AULA YUSRON Alias MAS IMAM., setelah itu Terdakwa pun langsung pulang ke rumah Terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa Kerugian yang dialami oleh saksi korban selaku Kepala Sekolah SDK St. Antonius Ende 2 yakni sekitar Rp4.000.000 (empat juta Rupiah).------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa ANTONIUS BUKU alias TONCE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP..-------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------Bahwa Terdakwa Antonius Buku alias Tonce pada hari Senin tanggal 29 Bulan Juli 2024 Sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di SDK St. Antonius Ende 2 yang beralamat di Woroja, Desa Mbomba, Kec. Ende, Utara, Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa Pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024 Pukul 20.00 WITA, Terdakwa berjalan kaki berangkat dari rumahnya dengan tujuan awal ingin pergi ke pasar malam yang berada di Lapangan Kodim kemudian dalam perjalanan Terdakwa melewati SDK St. Antonius Ende 2 yang terletak Jl. Yosudarso, Kel. Kotaraja, Kec. Ende Utara, Kab. Ende, tepat didepan sekolah tersebut terlintas dipikiran terdakwa untuk mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam sekolah lalu terdakwa memikirkan cara untuk masuk dan mengambil barang-barang berharga di ruangan yang terdapat di dalam SDK St. Antonius Ende 2. Sekitar Pukul 20.30 WITA Terdakwa memasuki lorong disebelah kanan SDK St. Antonius Ende 2 (bersampingan dengan Kantor Pos) kemudian terdakwa berjalan sekitar 10 (sepuluh) meter lalu menyempatkan untuk membuang air kecil di tembok yang terdapat pada di lorong tersebut sambil melihat situasi disekitar SDK St. Antonius Ende 2, setelah memastikan situasi aman Terdakwa memanjat tembok yang berada di samping SDK St. Antonius Ende 2 dengan tinggi kurang lebih 500 (lima ratus) sentimeter, setelah masuk kedalam SDK St. Antonius Ende 2 Terdakwa berkeliling di sambil melihat-lihat beberapa ruangan dari luar, setelah itu terdakwa menuju ke salah satu ruangan yaitu Ruangan Kepala Sekolah, yang mana pada jendela ruangan tersebut berjarak sekitar 400 (empat ratus) sentimeter dan terdapat sebuah tembok yang memiliki tinggi sekitar 500 (lima ratus) sentimeter, lalu Terdakwa berdiri di atas tembok tersebut kemudian Terdakwa membuka paksa jendela dengan cara menarik seng plastik dan trali besi menggunakan kedua tangan, setelah itu Terdakwa masuk melalui jendela tersebut dengan cara memasukkan kepala terlebih dahulu lalu diikuti dengan badan. Setelah berhasil masuk Terdakwa membuka 2 (dua) laci meja yang terdapat di dalam ruangan dengan maksud untuk mencari uang ataupun barang berharga lainnya, namun Terdakwa tidak mendapatkannya, setelah itu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Printer dengan merek EPSON Tipe L3210 yang ada pada meja dan juga mengambil sebuah kantong plastik berwarna merah, setelah itu Terdakwa membungkus printer tersebut dengan kantong plastik berwarna merah. Terdakwa keluar dengan cara melompat melalui jendela ruangan yang sebelumnya digunakan terdakwa untuk masuk. Terdakwa keluar melalui jendela dengan cara mengeluarkan kantong plastik berwarna merah yang berisikan printer tersebut terlebih dahulu menggunakan kedua tangan kemudian meletakkannya di tembok yang berada diluar jendela kemudian Terdakwa mengeluarkan kepala Terdakwa terlebih dahulu melalui jendela dan setelah itu diikuti oleh badan Terdakwa Setelah keluar, Terdakwa langsung memegang kantong plastik berwarna merah yang berisi printer dan bersama membawanya keluar melalui jalur yang sama seperti yang terdakwa lewati untuk masuk ke SDK St. Antonius Ende 2. Sesampainya di pertigaan Jalan Sudirman terdakwa naik ojek menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Banteng, RT:039/RW:010, Kel. Onekore, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende, sesampainya di rumah Terdakwa menaruh kantong plastik berwarna merah yang berisi printer tersebut di ruang tamu rumah Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Keesokan harinya pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa menuju ke tempat printer yang bernama Alfacom yang beralamat di Jl. Masjid Raya menggunakan motor Matic dengan merek Mio Soul berwarna biru yang Terdakwa sudah lupa plat nomornya dan menjual printer tersebut seharga Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke saksi IMAM MA’SUM AULA YUSRON Alias MAS IMAM., setelah itu Terdakwa pun langsung pulang ke rumah Terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa Kerugian yang dialami oleh saksi korban selaku Kepala Sekolah SDK St. Antonius Ende 2 yakni sekitar Rp4.000.000 (empat juta Rupiah).------------------------------------------ ------------Perbuatan terdakwa ANTONIUS BUKU alias TONCE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |