Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN End 1.Muhammad Taufik Halik, S.H
2.Setya Budi Kurnianto
DARIUS GAGA Alias DANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-26/N.3.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Taufik Halik, S.H
2Setya Budi Kurnianto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARIUS GAGA Alias DANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR:

----- Bahwa ia Terdakwa DARIUS GAGA Alias DANI, pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 03.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Sudirman, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengemudikan kendara bermotor dalam keadaan yang membahayakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 19.00 WITA, berawal dari terdakwa yang ingin berjalan-jalan pergi dari rumah menuju Lapangan Perse, ketika sampai di perjalanan saat itu terdakwa bertemu dengan teman-teman nya sebanyak 5 (lima) orang  yang sedang duduk sambil minum moke di Lapangan Basket kemudian terdakwa ikut duduk bergabung untuk minum moke. Saat itu terdakwa minum moke sebanyak setengah botol aqua kecil.
  • Bahwa setelah duduk sambil minum di Lapangan Basket, kemudian pada pukul 22.00 WITA terdakwa pergi ke sebuah acara pesta nikah di belakang Pasar Senggol. Sesampainya di lokasi pesta nikah lalu terdakwa duduk minum moke bersama adik terdakwa a.n. ENJEL kurang lebih sebanyak 3 (tiga) gelas dengan ukuran setiap gelasnya satu tegukan. Selanjutnya setelah larut malam karena terdakwa merasa oleng, lalu terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Genio dengan No Pol EB 4591 AK berwarna hitam tanpa menggunakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) melintasi Jalan Dewi Sartika (belakang pasar senggol) lalu berbelok ke kanan untuk singgah di kios untuk membeli rokok, setelah itu karena terdakwa berniat untuk pulang ke rumah bapak kecil terdakwa di Kampung Aebai, kemudian terdakwa melintas melalui Jalan Banteng kemudian belok ke kanan Jalan Sudirman dengan kecepatan kurang lebih sekitar 50 km/jam, ketika terdakwa melintas di Jalan Sudirman dengan kondisi jalan menurun tanpa penerangan tersebut, lalu terdakwa yang berkendara dengan kecepatan tinggi dan dalam kondisi terpengaruh alkohol menabrak sepeda motor merk Honda Supra X dengan No Pol EB 2721 AK berwarna hitam yang dikendarai oleh korban STEPHANUS TEBAN yang melintas dari arah yang berlawanan hingga terjadi benturan yang sangat kuat yang membuat terdakwa terjatuh dari sepeda motor dan tidak sadarkan diri dan korban STEPHANUS TEBAN dalam posisi masih bersama sepeda motor dengan kepala mengarah ke bawah aspal dan kaki kiri terjepit atau tertendes motor.
  • Kemudian dikarenakan suara tabrakan yang keras terdengar oleh saksi DEFEN SALOMO PAH yang sedang berbaring di dalam kamar, lalu saksi DEFEN SALOMO PAH keluar rumah sambil melihat ke arah jalan raya dan melihat terdakwa dan korban STEPHANUS TEBAN sudah terbaring di jalan bersama sepeda motornya. Kemudian melihat terdakwa dan korban STEPHANUS TEBAN tidak bergerak dan mengeluarkan darah lalu saksi DEFEN SALOMO PAH berlari ke arah Kantor Polisi yang jaraknya tidak jauh dari lokasi kejadian dan bertemu dengan saksi RISKY HARDYANSYAH yang sedang piket saat itu. Selanjutnya saksi DEFEN SALOMO PAH kembali ke lokasi kejadian untuk menunggu saksi RISKY HARDYANSYAH membawa peralatan dan kendaraan untuk membawa terdakwa dan korban STEPHANUS TEBAN ke rumah sakit. Lalu setelah saksi RISKY HARDYANSYAH datang dengan membawa mobil pick up lalu lintas kemudian saksi RISKY HARDYANSYAH, saksi WILHELMUS PARERA, saudara SILFESTER DALA dan 2 (dua) orang lainnya mengangkat terdakwa dan korban STEPHANUS TEBAN yang saat itu tidak sadarkan diri ke atas mobil pick up lalu lintas untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ende untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 03.45 WITA, terdakwa dan korban STEPHANUS TEBAN yang diantarkan oleh pihak Kepolisian tiba di Rumah Sakit Umum Daerah Ende yang diterima oleh dr. Mega Wulan Sari dalam keadaan tidak sadarkan diri, selanjutnya dokter melakukan tindakan medis terhadap terdakwa dan korban STEPHANUS TEBAN, selanjutnya sekitar pukul 04.50 WITA, dokter mendapatkan kondisi korban STEPHANUS TEBAN tidak membaik serta mengalami henti napas dan henti jantung sehingga pada pukul 05.00 WITA, dokter menyampaikan kepada keluarga bahwa korban STEPHANUS TEBAN dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 175/TU.01/UM/XI/2023 tanggal 10 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mega Wulan Sari, dokter pemeriksa pada RSUD Kabupaten Ende dengan hasil pemeriksaan:

Pasien dibawa ke IGD RUSD Ende oleh polisi dalam kondisi tidak sadar, dengan keadaan umum sakit berat. Pasien ditemukan telah mengalami kecelakaan lalu lintas. Pada pasien ditemukan:

  1. Ditemukan luka terbuka pada dahi kanan, ukuran empat centimeter kali satu koma lima centimeter dengan dasar tulang dan teraba patahan tulang di sekitar dahi.

Terdapat luka terbuka ukuran dua koma lima centimeter kali nol koma tujuh centimeter, dasar tulang, perdarahan merembes dan teraba patahan tulang.

  1. Kelopak mata kiri tampak bengkak.
  2. Teraba patahan tulang pada rahang bagian atas, rahang bawah, hidung dan dagu
  3. Terdapat perdarahan yang aktif mengalir melalui hidung dan telinga kiri.

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki an. Stephanus Teban, berusia enam puluh tahun. Pada pemeriksaan:

  1. Ditemukan luka terbuka pada dahi kanan dengan dasar tulang dan teraba patahan tulang disekitar dahi.
  2. Teraba patahan tulang pada rahang bagian atas, bagian bawah, hidung dan dagu
  3. Terdapat perdarahan aktif yang mengalir melalui hidung dan telinga kiri.

Keluhan atau luka pada pasien mengakibatkan penyakit atau halangan sampai dengan meninggal dunia.

  • Bahwa sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor: 137/TU.01/UM/XI/2023 pada tanggal 29 November 2023 setelah korban STEFANUS TEBAN mendapatkan perawatan medis di RSUD Kabupaten Ende kondisi tidak membaik serta pasien mengalami henti napas henti jantung pukul 04.50 WITA dan lalu pada pukul 05.00 WITA korban STEPHANUS TEBAN dinyatakan meninggal dunia.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan----------------------

 

SUBSIDAIR:

----- Bahwa ia Terdakwa DARIUS GAGA Alias DANI, pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 03.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Sudirman, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 19.00 WITA, berawal dari terdakwa yang ingin berjalan-jalan pergi dari rumah menuju Lapangan Perse, ketika sampai di perjalanan saat itu terdakwa bertemu dengan teman-teman nya sebanyak 5 (lima) orang  yang sedang duduk sambil minum moke di Lapangan Basket kemudian terdakwa ikut duduk bergabung untuk minum moke. Saat itu terdakwa minum moke sebanyak setengah botol aqua kecil.
  • Bahwa setelah duduk sambil minum di Lapangan Basket, kemudian pada pukul 22.00 WITA terdakwa pergi ke sebuah acara pesta nikah di belakang Pasar Senggol. Sesampainya di lokasi pesta nikah lalu terdakwa duduk minum moke bersama adik terdakwa a.n. ENJEL kurang lebih sebanyak 3 (tiga) gelas dengan ukuran setiap gelasnya satu tegukan. Selanjutnya setelah larut malam  karena terdakwa merasa oleng, lalu terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Genio dengan No Pol EB 4591 AK berwarna hitam tanpa menggunakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) melintasi Jalan Dewi Sartika (belakang pasar senggol) lalu berbelok ke kanan untuk singgah di kios untuk membeli rokok, setelah itu karena terdakwa berniat untuk pulang ke rumah bapak kecil terdakwa di Kampung Aebai, kemudian terdakwa melintas melalui Jalan Banteng kemudian belok ke kanan Jalan Sudirman dengan kecepatan kurang lebih sekitar 50 km/jam, ketika terdakwa melintas di Jalan Sudirman dengan kondisi jalan menurun tanpa penerangan tersebut, lalu terdakwa yang berkendara dengan kecepatan tinggi dan dalam kondisi terpengaruh alkohol menabrak sepeda motor merk Honda Supra X dengan No Pol EB 2721 AK berwarna hitam yang dikendarai oleh korban STEPHANUS TEBAN yang melintas dari arah yang berlawanan hingga terjadi benturan yang sangat kuat yang membuat terdakwa terjatuh dari sepeda motor dan tidak sadarkan diri dan korban STEPHANUS TEBAN terjatuh dalam posisi masih bersama sepeda motor dengan kepala mengarah ke bawah jalan aspal dan kaki kiri terjepit atau tertendes motor.
  • Kemudian dikarenakan suara tabrakan yang keras terdengar oleh saksi DEFEN SALOMO PAH yang sedang berbaring di dalam kamar, lalu saksi DEFEN SALOMO PAH keluar rumah sambil melihat ke arah jalan raya dan melihat terdakwa dan korban STEPHANUS TEBAN sudah terbaring di jalan bersama sepeda motornya. Kemudian melihat terdakwa dan korban STEPHANUS TEBAN tidak bergerak dan mengeluarkan darah lalu saksi DEFEN SALOMO PAH berlari ke arah Kantor Polisi yang jaraknya tidak jauh dari lokasi kejadian dan bertemu dengan saksi RISKY HARDYANSYAH yang sedang piket saat itu. Selanjutnya saksi DEFEN SALOMO PAH kembali ke lokasi kejadian untuk menunggu saksi RISKY HARDYANSYAH membawa peralatan dan kendaraan untuk membawa terdakwa dan korban STEPHANUS TEBAN ke rumah sakit. Lalu setelah saksi RISKY HARDYANSYAH datang dengan membawa mobil pick up lalu lintas kemudian saksi RISKY HARDYANSYAH, saksi WILHELMUS PARERA, saudara SILFESTER DALA dan 2 (dua) orang lainnya mengangkat terdakwa dan korban STEPHANUS TEBAN yang saat itu tidak sadarkan diri ke atas mobil pick up lalu lintas untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ende untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 03.45 WITA, terdakwa dan korban STEPHANUS TEBAN yang diantarkan oleh pihak Kepolisian tiba di Rumah Sakit Umum Daerah Ende yang diterima oleh dr. Mega Wulan Sari dalam keadaan tidak sadarkan diri, selanjutnya dokter melakukan tindakan medis terhadap terdakwa dan korban STEPHANUS TEBAN, selanjutnya sekitar pukul 04.50 WITA, dokter mendapatkan kondisi korban STEPHANUS TEBAN tidak membaik serta mengalami henti napas dan henti jantung sehingga pada pukul 05.00 WITA, dokter menyampaikan kepada keluarga bahwa korban STEPHANUS TEBAN dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 175/TU.01/UM/XI/2023 tanggal 10 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mega Wulan Sari, dokter pemeriksa pada RSUD Kabupaten Ende dengan hasil pemeriksaan:

Pasien dibawa ke IGD RUSD Ende oleh polisi dalam kondisi tidak sadar, dengan keadaan umum sakit berat. Pasien ditemukan telah mengalami kecelakaan lalu lintas. Pada pasien ditemukan:

  1. Ditemukan luka terbuka pada dahi kanan, ukuran empat centimeter kali satu koma lima centimeter dengan dasar tulang dan teraba patahan tulang di sekitar dahi.

Terdapat luka terbuka ukuran dua koma lima centimeter kali nol koma tujuh centimeter, dasar tulang, perdarahan merembes dan teraba patahan tulang.

  1. Kelopak mata kiri tampak bengkak.
  2. Teraba patahan tulang pada rahang bagian atas, rahang bawah, hidung dan dagu
  3. Terdapat perdarahan yang aktif mengalir melalui hidung dan telinga kiri.

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki an. Stephanus Teban, berusia enam puluh tahun. Pada pemeriksaan:

  1. Ditemukan luka terbuka pada dahi kanan dengan dasar tulang dan teraba patahan tulang disekitar dahi.
  2. Teraba patahan tulang pada rahang bagian atas, bagian bawah, hidung dan dagu
  3. Terdapat perdarahan aktif yang mengalir melalui hidung dan telinga kiri.

Keluhan atau luka pada pasien mengakibatkan penyakit atau halangan sampai dengan meninggal dunia.

  • Bahwa sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor: 137/TU.01/UM/XI/2023 pada tanggal 29 November 2023 setelah korban STEFANUS TEBAN mendapatkan perawatan medis di RSUD Kabupaten Ende kondisi tidak membaik serta pasien mengalami henti napas henti jantung pukul 04.50 WITA dan lalu pada pukul 05.00 WITA korban STEPHANUS TEBAN dinyatakan meninggal dunia.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-

Pihak Dipublikasikan Ya