Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN End PT Group Lease Finance Indonesia GLFI Yulius Rendu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN End
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Group Lease Finance Indonesia GLFI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musrifin Raja ManuPT Group Lease Finance Indonesia GLFI
Tergugat
NoNama
1Yulius Rendu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 162.990.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan gugatan Penggugat telah memenuhi persyaratan sebagai gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum  Tergugat untuk membayar kerugian materiil  dan immateriil sebesar Rp. 162.990.700.00,- (Seratus Enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah) yang terdiri dari:

a. Kerugian Materiil

  • Hutang Pokok                                   : Rp. 38,200,400.00,-
  • Bunga                                               : Rp.  17,723,400.00,-
  • Denda Keterlambatan/Penalti           : Rp.   6,062,000.00,-
  • Biaya Administrasi                            : Rp     1,004,900,-

TOTAL KERUGIAN MATERIIL: p. 62.990.700.00,-

  1. Bahwa akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang telah dilakukan oleh tersebut, menyebabkan kredibilitas serta bisnis menjadi turun atau berkurang, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta Rupiah);

5. Menghukum Tergugat untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) per hari, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ende hingga Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas berdasarkan putusan;

6. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan, Banding, Kasasi atau Verzet dari TERGUGAT (Uit Voerbaar bij Vooraad);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak