Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa RIDWAN PUA NO’U selaku Kepala Desa Raterua berdasarkan SK perpanjangan masa jabatan yakni Keputusan Bupati Ende Nomor 238/KEP/HK/2024, Tentang PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA HASIL PEMILIHAN SERENTAK PEMERINTAH KABUPATEN ENDE, tanggal 05 Juli 2024, pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024, sekitar Pukul 20.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan oktober 2024 bertempat di lapangan Pu’umbara, Desa Rate Rua, Kec. Ende Utara, Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 6 oktober 2024 sekitar pukul 19.00 wita saksi ABDUL MANAF (koordinator kecamatan Ende Utara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4 yakni Gadi DjouBaletti) dan saksi MUSTAFA HAJI mendatangi rumah terdakwa selaku Mosa Laki Pu’umbara sekaligus Kepala Desa Raterua dengan maksut meminta izin menggunakan lapangan untuk kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan calon wakil Bupati Ende nomor urut 4 yakni GADI DJOU – BALETI yang akan dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar Pukul 19.00 wita dan terdakwa mengizinkan untuk menggunakan lapangan Pu’umbara, Desa Rate Rua, Kec. Ende Utara, Kab. Ende pada saat kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan calon wakil Bupati Ende nomor urut 4 yakni GADI DJOU – BALETI.
- Selanjutnya pada pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar Pukul 19.00 Wita terdakwa berangkat dari rumanhya menuju ke lapangan Pu’umbara, Desa Rate Rua, Kec. Ende Utara, Kab. Ende untuk mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan calon wakil Bupati Ende nomor urut 4 Dr. Laurentius D. Gadi Djou dan Damran I. Baleti, SE. Sekitar pukul 20.20 wita Pasangan Calon Bupati dan calon wakil Bupati Ende nomor urut 4 Dr. Laurentius D. Gadi Djou dan Damran I. Baleti, SE beserta rombongan tiba di lapangan Pu’umbara, Desa Rate Rua, Kec. Ende Utara, Kab. Ende kemudian terdakwa menyambut kedantangan Pasangan Calon Bupati dan calon wakil Bupati Ende nomor urut 4 Dr. Laurentius D. Gadi Djou dan Damran I. Baleti, SE beserta rombongan dengan tradisi penyambutan adat dan selanjutnya terdakwa ikut masuk ke tempat kegiatan kampanye dan duduk disamping Dr. Laurentius D. Gadi Djou.
- Kegiatan kampanye dimulai dengan dipandu MC (Master of Ceremony) dengan diawali doa selanjutnya terdakwa memberikan sambutan dalam bahasa daerah dan dalam sambutannya terdakwa mengatakan “jao ou embu kajo mai mbeja se’a sawe fai fazho ana azho mai zeze ae ngasi mbhinge ae seru fisi misi pasangan Gadi Djou Baleti..mode ngere miu wangga jao jadi mosalaki…mae plintir jao..semua pasangan yang datang pasti menang ” yang artinya “saya memanggil leluhur untuk hadir dan masyarakat penggarap yang ada di wilayah adat untuk datang mendengarkan visi misi Gadi Djou Baleti…seperti mereka pikul saya jadi Mosalaki…jangan kamu plintirsaya…. Setiap pasangan yang datang…pasti menang ”. Selain memberikan sambutan, terdakwa ikut melakukan yel yel dengan ikut bersuara sambil meletakkan empat jari tangan kanan di dada dengan yel yel ”siapa kita? Gadi DjouBaletti”, setelah itu terdakwa mengangkat tangan kanan dengan posisi tangan di kepal sambil berkata “gacor, gacor, gacor, pasti gacor, dan terakhir Terdakwa RIDWAN PUA NO’U mengangkat empat jari tangan kanan dan ikut berkata pilh nomor berapa? Pilih nomor empat”. Perbuatan terdawak tersebut merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UndangUndang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang ikut pada kegiatan kempanye, memberikan sambutan pada saat kampanye Pasangan Calon Bupati dan calon wakil Bupati Ende nomor urut 4 Dr. Laurentius D. Gadi Djou dan Damran I. Baleti, SE dan ikut melakukan yel yel telah menguntungkan Pasangan Calon Bupati dan calon wakil Bupati Ende nomor urut 4 Dr. Laurentius D. Gadi Djou dan Damran I. Baleti, SE.
- Bahwa Terdakwa RIDWAN PUA NO’U menjabat sebagai Kepala Desa Raterua berdasarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Keputusan Bupati Ende Nomor 238/KEP/HK/2024, Tentang PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA HASIL PEMILIHAN SERENTAK PEMERINTAH KABUPATEN ENDE, tanggal 05 Juli 2024
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. --------------------
|