Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN End Sudirman Mochsen Yizreel Linda Yanuari A Toha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN End
Tanggal Surat Rabu, 04 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sudirman Mochsen
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yizreel Linda Yanuari A Toha
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.305.300,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.66.305.300,- (enam puluh enam juta tiga ratus lima ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Kewajiban yang masih harus dibayarkan =Rp.49.500.000,-

Denda kelalaian = Rp. 589.050,- x 26 bulan (November 2020-Januari 2023) = Rp.15.315.300,-

Biaya-biaya: (pembuatan administrasi gugatan dan pembuatan administrasi permohonan keberatan) =Rp. 800.000,- + Rp.690.000,- = Rp.1.490.000,-

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang bergerak milik Tergugat  berupa kendaraan bermotor dan perlengkapan rumah tangga;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini;

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini, atau Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak