Dakwaan |
- DAKWAAN
----- Bahwa ia Terdakwa YUVENALIS PATI WEKING Alias YUVEN pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Irian Jaya, RT.002/RW.006, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara Pidana “Melakukan penganiayaan” terhadap saksi MARKUS TUKAN UBAS BATAONA Alias DONY. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa berawal saat saksi MARKUS TUKAN UBAS BATAONA Alias DONY sedang bersama saudara ACI duduk di bawah pohon mangga yang berada di depan halaman rumah terdakwa, lalu beberapa saat kemudian terdakwa datang lalu naik ke atas pohon mangga, kemudian karena melihat terdakwa hendak menebang pohon mangga tersebut lalu saksi MARKUS TUKAN UBAS BATAONA Alias DONY bersama saudara ACI pergi ke seberang jalan depan rumah saksi YOHANES FRIANISTY KUMANIRENG Alias FRIAN, kemudian saksi MARKUS TUKAN UBAS BATAONA Alias DONY pulang kerumah dan saudara ACI masuk kerumah saksi YOHANES FRIANISTY KUMANIRENG Alias FRIAN, beberapa saat kemudian saksi MARKUS TUKAN UBAS BATAONA Alias DONY pergi dari rumah menggunakan sepeda motor ke rumah saksi YOHANES FRIANISTY KUMANIRENG Alias FRIAN untuk membeli nasi kuning, sesampainya di pinggir jalan depan rumah milik saksi YOHANES FRIANISTY KUMANIRENG Alias FRIAN, lalu saksi MARKUS TUKAN UBAS BATAONA Alias DONY berhenti dan menegur saksi MARIA TOYO Alias MEY yang saat itu sedang berjalan masuk ke halaman rumah saksi YOHANES FRIANISTY KUMANIRENG Alias FRIAN, lalu tiba-tiba terdakwa memukul saksi MARKUS TUKAN UBAS BATAONA Alias DONY dari sebelah kanan dengan menggunakan dahan pohon mangga sebanyak 1 (satu) yang dipegang terdakwa dengan kedua tangan mengenai bagian pipi kanan dan leher sebelah kanan, lalu saksi MARKUS TUKAN UBAS BATAONA Alias DONY menurunkan standar sepeda motor miliknya dan turun dari sepeda motor kemudian berdiri, lalu terdakwa memukul kembali saksi MARKUS TUKAN UBAS BATAONA Alias DONY dengan menggunakan dahan pohon mangga sebanyak 1 (satu) kali dan saksi MARKUS TUKAN UBAS BATAONA Alias DONY menangkisnya menggunakan kedua tangan, kemudian setelah itu datang saksi SALMUN SUWITNO KEBAN Alias WIT dan saksi YOHANES FRIANISTY KUMANIRENG Alias FRIAN untuk melerai, saat itu terdakwa sempat masih mau memukul saksi MARKUS TUKAN UBAS BATAONA Alias DONY dengan menggunkan dahan pohon mangga, namun karena di tahan oleh saksi SALMUN SUWITNO KEBAN Alias WIT dan saksi YOHANES FRIANISTY KUMANIRENG Alias FRIAN maka kayu yang dipegang oleh terdakwa jatuh dan saksi MARKUS TUKAN UBAS BATAONA Alias DONY sempat mengambil kayu tersebut agar tidak digunakan kembali oleh terdakwa, namun kayu tersebut saksi MARKUS TUKAN UBAS BATAONA Alias DONY buang kembali di pinggir jalan, lalu setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumahnya dan kemudian saksi MARKUS TUKAN UBAS BATAONA Alias DONY juga pulang kerumah.
- Bahwa sebelum kejadian antara terdakwa dan saksi MARKUS TUKAN UBAS BATAONA Alias DONY telah memiliki masalah yang membuat terdakwa hingga saat kejadian masih memiliki dendam dan tidak suka melihat saksi MARKUS TUKAN UBAS BATAONA Alias DONY sehingga apapun yang dilakukan oleh saksi MARKUS TUKAN UBAS BATAONA Alias DONY dipandangan terdakwa adalah sebuah kesalahan.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi MARKUS TUKAN UBAS BATAONA Alias DONY mengalami luka lecet pada pipi kanan, tangan kanan, dan tangan kiri akibat kekerasan tumpul dari pukulan dengan dahan kayu pohon mangga yang digunakan terdakwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 185/TU.01/UM/XI/2023, tanggal 24 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. IMELDA MERIDAY TIENOLA UBATAKA sebagai dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Umum Daerah Ende.
kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki a.n. Markus Tukan Ubas Bataona Alias Doni, berusia dua puluh enam tahun, ditemukan luka lecet pada pipi kanan, tangan kanan, dan tangan kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan untuk sementara waktu.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |