Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN End 1.YULI PARTIMI,S.H.
2.Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
ADHA YUSUF Alias ADHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-38/N.3.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULI PARTIMI,S.H.
2Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADHA YUSUF Alias ADHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

-------Bahwa terdakwa ADHA YUSUF Alias ADHA pada hari hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ikan Paus RT 010/ RW 004, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi PUTRI yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 41/TU.01/UM/IV/2024 atas nama Patrisia Putri Deo Alias Putri yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Imelda Meriday Tienola Ubataka selaku dokter pemeriksa pada RSUD Ende pada tanggal 10 April 2024, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban perempuan a.n. Patrisia Putri Deo Alias Putri, berusia dua puluh tahun. Ditemukan benjolan pada dahi bagian kiri, bengkak pada bibir bagian bawah, luka lecet pada punggung bagian belakang akibat kekerasan benda tumpul. Cedera tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam pekerjaan untuk sementara waktu.

 

------ Perbuatan terdakwa ADHA YUSUF Alias ADHA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya