Dakwaan |
PRIMAIR:
----- Bahwa Terdakwa BERTOLOMEUS BALE Alias LEFI pada hari Jumat, tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Jurusan Wolowaru – Nggela, Dusun Aekeu, Kelurahan Wolojita, Kecamatan Wolojita, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan yang membahayakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WITA, berawal dari terdakwa pergi menghadiri undangan pesta sambut baru, dimana saat itu terdakwa mendapat 6 (enam) undangan sambut baru, kemudian terdakwa menghadiri acara sambut baru di 2 (dua) tempat yang berlokasi di Wolojita, selanjutnya terdakwa menghadiri 4 (empat) acara sambut baru yang lokasi pesta sambut baru semuanya masuk wilayah dusun Aekeu.
Bahwa ketika terdakwa menghadiri acara sambut baru di dusun Aekeu, terdakwa sempat mengkonsumsi minumal alkohol di tiga tempat dimana masing masing tempat terdakwa minum 2 (dua) sloki, sehingga semuanya kurang lebih terdakwa minum 6 (enam) sloki kecil. Setelah itu sekitar pukul 18.30 WITA, terdakwa pulang ke rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega R tanpa No Pol terpasang melaju dari arah Nggela menuju Wolowaru dengan kondisi sepeda motor tanpa lampu utama, klakson tidak berfungsi, lampu belakang tidak ada, kaca spion tidak ada, rem roda bagian depan rusak, bodi sepeda motor diikat dengan karet ban dan kunci motor tidak ada. Saat itu tersangka melaju dengan kondisi mesin sepeda motor mati dikarenakan jalanan menurun. Kemudian dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Revo dengan No Pol AG 5055 KBY yang dikendarai korban HERMANUS BABA Alias MANTO lalu terjadi benturan antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai korban HERMANUS BABA Alias MANTO yang mengakibatkan terdakwa seketika pingsan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian dan korban HERMANUS BABA Alias MANTO dalam keadaan berdiri berusaha mendorong kendaraannya ke arah pinggir jalan.
Kemudian, terdakwa yang saat itu tidak sadarkan diri dan korban HERMANUS BABA Alias MANTO dibawa oleh saksi KRISTIANUS RESI dan saksi SIPRIANUS SEGU DUGO ke dalam mobil Avanza berwarna biru yang saat itu sudah ada di lokasi kejadian, selanjutnya dibawa ke Puskesmas Wolojita untuk mendapatkan perawatan. Setelah tiba di Puskesmas Wolojita terdakwa dan korban HERMANUS BABA diterima oleh perawat, kemudian terdakwa dibaringkan di tempat tidur, lalu perawat memasang infuse, menjahit luka pada bagian alis mata, dan jari telunjuk. Sedangkan korban HERMANUS BABA dibaringkan di tempat tidur dengan kondisi sadar, lalu perawat memasang infuse, dan korban mengeluh bagian belakang kepala sakit. Kemudian perawat melakukan observasi terhadap kondisi korban HERMANUS BABA dengan cara melakukan pemeriksaan tanda tanda vital dengan melakukan pengukuran tekanan darah, saturasi oksigen dan melakukan konsultasi terhadap dokter terkait kondisi korban HERMANUS BABA karena korban HERMANUS BABA mengeluh sakit pada bagian kepala belakang. Setelah dilakukan observasi korban HERMANUS BABA muntah 2 (dua) kali serta kesadaran korban menurun dengan tanda tada vital nadi 41 kali permenit dan saturasi oksigennya 92 persen dan korban sempat kejang kurang lebih 1 (satu) menit. Sehingga setelah konsultasi dengan dokter, dokter menyampaikan agar korban HERMANUS BABA segera dirujuk ke rumah Sakit Santo Antonius Jopu.
Bahwa sekitar pukul 20.20 WITA, perawat pada Puskesmas Wolojita mengantarkan korban HERMANUS BABA dengan menggunakan mobil ambulance ke rumah Sakit Santo Antonius Jopu. Kemudian sekitar pukul 21.00 WITA, korban HERMANUS BABA tiba di Rumah Sakit Santo Antonius Jopu yang diterima oleh dr. KANDIDA BIBIANA UGHA, selanjutnya setelah dokter melakukan tindakan medis terhadap korban HERMANUS BABA, sekitar pukul 23.00 WITA, dokter mendapat penyampaian dari perawat bahwa nadi pasien tidak teraba sehingga dokter melakukan pemeriksaan terhadap nadi dan memang nadi tidak teraba, karena tidak teraba dilakukan RJP (Resusitasi Jantung Paru), setelah itu dokter memberikan obat epinefrin, kemudian dokter melakukan RJP (Resusitasi Jantung Paru), setelah itu dievaluasi nadi tetap tidak teraba, kemudian dilakukan rekam jantung dengan hasil tidak ada aktifitas kelistrikan di jantung, kemudian dokter mengecek nadi tidak ada. Sehingga pada pukul 23.08 WITA, dokter menyampaikan kepada keluarga bahwa korban HERMANUS BABA dinyatakan meninggal dunia.
Bahwa sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 163/14/TU/PKM.WJTA/VI/2023 tanggal 17 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anggra Widianti. dokter pada Puskesmas Wolojita dengan hasil pemeriksaan:
Datang dalam keadaan sadar, pasien mengeluarkan darah dari hidung, luka lecet di kepala bagian belakang dengan diameter kira-kira 2,5 cm x 1 cm, luka lecet di mata kaki bagian kanan dan bagian tulang pipi kanan, luka lecet tidak terlalu besar (kurang lebih 1 cm) pukul 19.59 WITA pasien muntah 2 kali berisi isi dan air berwarna cokelat bercampur darah. Pukul 20.15 WITA pasien kejang kurang lebih 1 menit sebelum di rujuk dan sudah dalam keadaan somnolen.
Pasien datang ke Puskesmas Wolojita dalam keadaan sadar dan di rujuk sudah dalam keadaan tidak sadar. Terdapat luka lecet di bagian belakang kepala, di mata kaki bagian kanan dan bagian tulang pipi kanan.
Bahwa sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor: 07/SKK-RSA/VI/2023 tanggal 18 Juni 2023 setelah korban Hermanus Baba mendapatkan perawatan di Puskesmas Wolojita dalam keadaan sadar kemudian korban Hermanus Baba mengalami kejang dan dalam keadaan somnolen kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Santo Antonius Jopu, lalu pada pukul 23.08 WITA korban Hermanus Baba dinyatakan meninggal dunia.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan---------------
SUBSIDAIR:
----- Bahwa Terdakwa BERTOLOMEUS BALE Alias LEFI pada hari Jumat, tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Jurusan Wolowaru – Nggela, Dusun Aekeu, Kelurahan Wolojita, Kecamatan Wolojita, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WITA, berawal dari terdakwa pergi menghadiri undangan pesta sambut baru, dimana saat itu terdakwa mendapat 6 (enam) undangan sambut baru, kemudian terdakwa menghadiri acara sambut baru di 2 (dua) tempat yang berlokasi di Wolojita, selanjutnya terdakwa menghadiri 4 (empat) acara sambut baru yang lokasi pesta sambut baru semuanya masuk wilayah dusun Aekeu.
Bahwa ketika terdakwa menghadiri acara sambut baru di dusun Aekeu, terdakwa sempat mengkonsumsi minumal alkohol di tiga tempat dimana masing masing tempat terdakwa minum 2 (dua) sloki, sehingga semuanya kurang lebih terdakwa minum 6 (enam) sloki kecil. Setelah itu sekitar pukul 18.30 WITA, terdakwa pulang ke rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega R tanpa No Pol terpasang melaju dari arah Nggela menuju Wolowaru dengan kondisi sepeda motor tanpa lampu utama, klakson tidak berfungsi, lampu belakang tidak ada, kaca spion tidak ada, rem roda bagian depan rusak, bodi sepeda motor diikat dengan karet ban dan kunci motor tidak ada. Saat itu tersangka melaju dengan kondisi mesin sepeda motor mati dikarenakan jalanan menurun. Kemudian dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Revo dengan No Pol AG 5055 KBY yang dikendarai korban HERMANUS BABA Alias MANTO lalu terjadi benturan antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai korban HERMANUS BABA Alias MANTO yang mengakibatkan terdakwa seketika pingsan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian dan korban HERMANUS BABA Alias MANTO dalam keadaan berdiri berusaha mendorong kendaraannya ke arah pinggir jalan.
Kemudian, terdakwa yang saat itu tidak sadarkan diri dan korban HERMANUS BABA Alias MANTO dibawa oleh saksi KRISTIANUS RESI dan saksi SIPRIANUS SEGU DUGO ke dalam mobil Avanza berwarna biru yang saat itu sudah ada di lokasi kejadian, selanjutnya dibawa ke Puskesmas Wolojita untuk mendapatkan perawatan. Setelah tiba di Puskesmas Wolojita terdakwa dan korban HERMANUS BABA diterima oleh perawat, kemudian terdakwa dibaringkan di tempat tidur, lalu perawat memasang infuse, menjahit luka pada bagian alis mata, dan jari telunjuk. Sedangkan korban HERMANUS BABA dibaringkan di tempat tidur dengan kondisi sadar, lalu perawat memasang infuse, dan korban mengeluh bagian belakang kepala sakit. Kemudian perawat melakukan observasi terhadap kondisi korban HERMANUS BABA dengan cara melakukan pemeriksaan tanda tanda vital dengan melakukan pengukuran tekanan darah, saturasi oksigen dan melakukan konsultasi terhadap dokter terkait kondisi korban HERMANUS BABA karena korban HERMANUS BABA mengeluh sakit pada bagian kepala belakang. Setelah dilakukan observasi korban HERMANUS BABA muntah 2 (dua) kali serta kesadaran korban menurun dengan tanda tada vital nadi 41 kali permenit dan saturasi oksigennya 92 persen dan korban sempat kejang kurang lebih 1 (satu) menit. Sehingga setelah konsultasi dengan dokter, dokter menyampaikan agar korban HERMANUS BABA segera dirujuk ke rumah Sakit Santo Antonius Jopu.
Bahwa sekitar pukul 20.20 WITA, perawat pada Puskesmas Wolojita mengantarkan korban HERMANUS BABA dengan menggunakan mobil ambulance ke rumah Sakit Santo Antonius Jopu. Kemudian sekitar pukul 21.00 WITA, korban HERMANUS BABA tiba di Rumah Sakit Santo Antonius Jopu yang diterima oleh dr. KANDIDA BIBIANA UGHA, selanjutnya setelah dokter melakukan tindakan medis terhadap korban HERMANUS BABA, sekitar pukul 23.00 WITA, dokter mendapat penyampaian dari perawat bahwa nadi pasien tidak teraba sehingga dokter melakukan pemeriksaan terhadap nadi dan memang nadi tidak teraba, karena tidak teraba dilakukan RJP (Resusitasi Jantung Paru), setelah itu dokter memberikan obat epinefrin, kemudian dokter melakukan RJP (Resusitasi Jantung Paru), setelah itu dievaluasi nadi tetap tidak teraba, kemudian dilakukan rekam jantung dengan hasil tidak ada aktifitas kelistrikan di jantung, kemudian dokter mengecek nadi tidak ada. Sehingga pada pukul 23.08 WITA, dokter menyampaikan kepada keluarga bahwa korban HERMANUS BABA dinyatakan meninggal dunia.
Bahwa sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 163/14/TU/PKM.WJTA/VI/2023 tanggal 17 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anggra Widianti. dokter pada Puskesmas Wolojita dengan hasil pemeriksaan:
Datang dalam keadaan sadar, pasien mengeluarkan darah dari hidung, luka lecet di kepala bagian belakang dengan diameter kira-kira 2,5 cm x 1 cm, luka lecet di mata kaki bagian kanan dan bagian tulang pipi kanan, luka lecet tidak terlalu besar (kurang lebih 1 cm) pukul 19.59 WITA pasien muntah 2 kali berisi isi dan air berwarna cokelat bercampur darah. Pukul 20.15 WITA pasien kejang kurang lebih 1 menit sebelum di rujuk dan sudah dalam keadaan somnolen.
Pasien datang ke Puskesmas Wolojita dalam keadaan sadar dan di rujuk sudah dalam keadaan tidak sadar. Terdapat luka lecet di bagian belakang kepala, di mata kaki bagian kanan dan bagian tulang pipi kanan.
Bahwa sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor: 07/SKK-RSA/VI/2023 tanggal 18 Juni 2023 setelah korban Hermanus Baba mendapatkan perawatan di Puskesmas Wolojita dalam keadaan sadar kemudian korban Hermanus Baba mengalami kejang dan dalam keadaan somnolen kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Santo Antonius Jopu, lalu pada pukul 23.08 WITA korban Hermanus Baba dinyatakan meninggal dunia.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan--------------- |