Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS TUKA SOKA Alias VIAN, pada hari Minggu tanggal 02 bulan Februari tahun 2025 pukul 09:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Korban Hartati Alias Tati beralamat di Jalan Dewi Sartika, RT/RW : 008/003, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari pada hari Minggu tanggal 02 Februari tahun 2025 sekitar pukul 09:00 WITA saat Terdakwa berada di kamar kos milik Terdakwa tepat disamping Rumah korban Hartati yang beralamat di Jl. Dewi Sartika, RT/RW : 008/003, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur Terdakwa memasuki kamar korban dengan cara melompat dan memanjat lewat jendela kamar korban yang mana pada saat itu keadaan jendela sudah dalam keadaan terbuka karena paku yang mengganjal jendela tersebut sudah terlepas sehingga Terdakwa masuk ke kamar dan memeriksa seluruh lemari kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) lembar sarung pada pintu lemari yang pertama setelah itu mengambil 2 (dua) lembar sarung lagi di lemari yang kedua lalu Terdakwa juga membuka laci lemari dan mengambil cincin, gelang, jam tangan dan kamera canon namun karena terburu-buru cincin, gelang, jam tangan dan kamera canon Terdakwa letakan di atas banta tempat tidur samping lemari dan menutupnya lagi dengan bantal kemudian Terdakwa kembali memanjat keluar lewat jendela kamar yang sama dimana Terdakwa masuk dan Terdakwa menyimpan 4 (empat) sarung tenun tersebut di dalam tas warna hitam lalu Terdakwa langsung menaiki motor scoopy warna putih menuju ke Pasar Ende untuk menjual 4 (empat) sarung tenun tersebut. Terdakwa menjual sarung tersebut dengan harga Rp900.000,00,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.500.000,00,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) sarung ngeela seharga Rp.2.000.000,-, 1 (satu) Sarung Ende kembo seharga Rp.4.000.000,-, 1 (satu) sarung manga seharga Rp.900.000,- dan 2 (dua) lembar sarung stra seharga Rp. 1.600.000,-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS TUKA SOKA Alias VIAN, pada hari Minggu tanggal 02 bulan Februari tahun 2025 pukul 09:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Korban Hartati Alias Tati beralamat di Jl. Dewi Sartika, RT/RW : 008/003, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari pada hari Minggu tanggal 02 Februari tahun 2025 sekitar pukul 09:00 WITA saat Terdakwa berada di kamar kos milik Terdakwa tepat disamping Rumah korban Hartati yang beralamat di Jl. Dewi Sartika, RT/RW : 008/003, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur Terdakwa memasuki kamar korban dengan cara melompat dan memanjat lewat jendela kamar korban yang mana pada saat itu keadaan jendela sudah dalam keadaan terbuka karena paku yang mengganjal jendela tersebut sudah terlepas sehingga Terdakwa masuk ke kamar dan memeriksa seluruh lemari kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) lembar sarung pada pintu lemari yang pertama setelah itu mengambil 2 (dua) lembar sarung lagi di lemari yang kedua lalu Terdakwa juga membuka laci lemari dan mengambil cincin, gelang, jam tangan dan kamera canon namun karena terburu-buru cincin, gelang, jam tangan dan kamera canon Terdakwa letakan di atas banta tempat tidur samping lemari dan menutupnya lagi dengan bantal kemudian Terdakwa kembali memanjat keluar lewat jendela kamar yang sama dimana Terdakwa masuk dan Terdakwa menyimpan 4 (empat) sarung tenun tersebut di dalam tas warna hitam lalu Terdakwa langsung menaiki motor scoopy warna putih menuju ke Pasar Ende untuk menjual 4 (empat) sarung tenun tersebut. Terdakwa menjual sarung tersebut dengan harga Rp900.000,00,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.500.000,00,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) ) yang terdiri dari 1 (satu) sarung ngeela seharga Rp.2.000.000,-, 1 (satu) Sarung Ende kembo seharga Rp.4.000.000,-, 1 (satu) sarung manga seharga Rp.900.000,- dan 2 (dua) lembar sarung stra seharga Rp. 1.600.000,-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitap Undang-undang Hukum Pidana. |