Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2023/PN End 1.I Dewa Nyoman Wira Adiputra, S.H
2.Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
DOA USMAN Alias DOA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2023/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-75/N.3.14/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1I Dewa Nyoman Wira Adiputra, S.H
2Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOA USMAN Alias DOA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IGNASIUS ADAM OLA MASAN, SH.DOA USMAN Alias DOA
2ALFONSIUS REINALDO SABON KEDAN, S.H.DOA USMAN Alias DOA
Anak Korban
Dakwaan
A.     DAKWAAN

KESATU

-------Bahwa terdakwa DOA USMAN Alias DOA pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti pada bulan September 2022 dan pada bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam rentang waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di rumah ibu FATMA ADAM yang beralamat di Ippi, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende dan di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ngaluroga, Desa Ngaluroga, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya