Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
-------Bahwa terdakwa CHAIRUL RAMADHAN Alias NONG bersama MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO), pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di samping rumah Saksi YULIUS LENGGA yang beralamat di Jalan Durian RT/RW.008/004, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada saat terdakwa bersama dengan MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO) bertemu di Pasar Mbongawani lalu MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO) mengajak terdakwa dengan mengatakan “mari sudah kita pigi cari uang tahun baru”, mendengar ajakan MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO), terdakwa langsung ikut bersamanya dengan dibonceng oleh MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Kemudian terdakwa bersama dengan MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO) pergi menuju Jalan Durian, ketika melintasi Jalan Durian, MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO) menghentikan sepeda motornya lalu mematikan mesin sepeda motornya, kemudian mengatakan kepada terdakwa “itu motor itu kau dorong sudah” sambil menunjuk ke arah 1 (satu) Unit Sepeda motor Jenis YAMAHA VIXION warna putih merah dengan nomor polisi EB 6645 AJ, nomor rangka : MH31PA002DK259296 Nomor mesin: 1PA-259963 milik Saksi YULIUS LENGGA yang terparkir di samping rumah YULIUS LENGGA. Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu berjalan kaki menuju sepeda motor milik Saksi YULIUS LENGGA yang berjarak ±5 meter (kurang lebih 5 meter) dari tempat MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO) memberhentikan sepeda motornya, sementara itu MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO) tetap duduk di atas sepeda motornya sambil mengawasi keadaan sekitar. Setibanya terdakwa di sepeda motor milik Saksi YULIUS LENGGA, terdakwa pun langsung mendorong sepeda motor milik Saksi YULIUS LENGGA ke arah jalan raya lalu terdakwa menaiki sepeda motor milik Saksi YULIUS LENGGA tersebut. Kemudian MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO) menghidupkan sepeda motornya lalu mendorong terdakwa yang menunggangi sepeda motor milik Saksi YULIUS LENGGA dari belakang menuju ke arah Jalan Melati kemudian kembali ke Pasar Mbongawani. Setibanya di Pasar Mbongawani, sepeda motor milik Saksi YULIUS LENGGA tersebut, MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO) dan terdakwa sembunyikan di dalam Pasar Mbongawani;
- Akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO) tersebut, Saksi YULIUS LENGGA mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa CHAIRUL RAMADHAN Alias NONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP ----------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------Bahwa terdakwa CHAIRUL RAMADHAN Alias NONG pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di samping rumah Saksi YULIUS LENGGA yang beralamat di Jalan Durian RT/RW.008/004, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada saat terdakwa bersama dengan MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO) bertemu di Pasar Mbongawani lalu MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO) mengajak terdakwa dengan mengatakan “mari sudah kita pigi cari uang tahun baru”, mendengar ajakan MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO), terdakwa langsung ikut bersamanya dengan dibonceng oleh MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Kemudian terdakwa bersama dengan MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO) pergi menuju Jalan Durian, ketika melintasi Jalan Durian, MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO) menghentikan sepeda motornya lalu mematikan mesin sepeda motornya, kemudian mengatakan kepada terdakwa “itu motor itu kau dorong sudah” sambil menunjuk ke arah 1 (satu) Unit Sepeda motor Jenis YAMAHA VIXION warna putih merah dengan nomor polisi EB 6645 AJ, nomor rangka: MH31PA002DK259296 Nomor mesin: 1PA-259963 milik Saksi YULIUS LENGGA yang terparkir di samping rumah YULIUS LENGGA. Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu berjalan kaki menuju sepeda motor milik Saksi YULIUS LENGGA yang berjarak ±5 meter (kurang lebih 5 meter) dari tempat MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO) memberhentikan sepeda motornya, sementara itu MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO) tetap duduk di atas sepeda motornya sambil mengawasi keadaan sekitar. Setibanya terdakwa di sepeda motor milik Saksi YULIUS LENGGA, terdakwa pun langsung mendorong sepeda motor milik Saksi YULIUS LENGGA ke arah jalan raya lalu terdakwa menaiki sepeda motor milik Saksi YULIUS LENGGA tersebut. Kemudian MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO) menghidupkan sepeda motornya lalu mendorong terdakwa yang menunggangi sepeda motor milik Saksi YULIUS LENGGA dari belakang menuju ke arah Jalan Melati kemudian kembali ke Pasar Mbongawani. Setibanya di Pasar Mbongawani, sepeda motor milik Saksi YULIUS LENGGA tersebut, MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO) dan terdakwa sembunyikan di dalam Pasar Mbongawani;
- Akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan MUHAMAD ALDI Alias ALDI (DPO) tersebut, Saksi YULIUS LENGGA mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa CHAIRUL RAMADHAN Alias NONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |