Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN End 1.Yusub Talib
2.Rachmad Madu
1.Sulaiman Yusuf
2.Ruslan Buni
3.Muhammad Agung Gunawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN End
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusub Talib
2Rachmad Madu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendriyanus Rudyanto TonubessiYusub Talib
2Hendriyanus Rudyanto TonubessiRachmad Madu
Tergugat
NoNama
1Sulaiman Yusuf
2Ruslan Buni
3Muhammad Agung Gunawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M  E  N  G  A  D  I  L  I :

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat, Yusub Talib dan Rachmad Madu untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum, objek sengketa yang merupakan bagian dari hamparan bidang tanah seluas lebih-kurang 40.000 m?2; (empat puluh ribu meter persegi) atau lebih kurang 4 Ha (empat hekto-are,) terletak di  Rate Ata, Dusun Kampung Baru, Desa Waja Kea Jaya, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende dan dipisahkan oleh Jalan Trans Ende-Bajawa menjadi 2 (dua) bidang, yaitu:
  1. Bidang Pertama, seluas lebih-kurang 38.000 m?2; (tiga puluh delapan ribu meter persegi), dengan batas-batasnya sebagai berikut:
    • Utara    : tanah milik Juma dan Umar Ali Embu;
    • Timur   : tanah milik Umar Ali Embu, Hamid Lagho, Kuba Fange, dan tanah yang diketahui milik Toko Tiga Berlian;
    • Selatan  : Jalan Trans Ende-Bajawa;
    • Barat     : tanah milik Muhamad Umar Bi, Talib Bangga’e, dan Pua Saleh;
  2. Bidang Kedua, seluas lebih-kurang 2.000 m?2; (dua ribu meter persegi), dengan batas-batasnya sebagai berikut:
    • Utara    : Jalan Trans Ende-Bajawa;
    • Timur   : tanah milik Hamma bin Amir Tadji (alm);
    • Selatan  : pantai;
    • Barat     : Fatma binti Bima, dan Pua Saleh;

Adalah milik para Penggugat, Yusub Talib dan Rachmad Madu;

  1. Menyatakan tindakan para Tergugat, Sulaiman Yusuf, Ruslan Buni, dan  Muhammad Agung Gunawan yang mengklaim dan/atau menguasai serta melakukan aktivitas di atas objek sengketa yang merupakan bagian dari hamparan bidang tanah seluas lebih-kurang 40.000 m?2; (empat puluh ribu meter persegi) atau lebih kurang 4 Ha (empat hekto-are), adalah bentuk tindakan melawan hak para Penggugat yang dapat dikategorikan sebagai “perbuatan melawan hukum”;
  2. Menghukum para Tergugat, Sulaiman Yusuf, Ruslan Buni, dan  Muhammad Agung Gunawan untuk mengganti kerugian kepada para Penggugat, Yusub Talib dan Rachmad Madu dengan cara menghentikan seluruh aktivitas di atas objek sengketa, dan menyerahkan objek sengketa kepada pihak para Penggugat dengan tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, bahkan bilamana perlu proses penghentian aktivitas para Tergugat dan penyerahan objek sengketa kepada para Penggugat, Yusub Talib dan Rachmad Madu, dapat meminta bantuan aparat keamanan;
  3. Menghukum para Tergugat, Sulaiman Yusuf, Ruslan Buni, dan  Muhammad Agung Gunawan, secara tanggung-rentang untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak