Dakwaan |
- D A K W A A N :
-------Bahwa Terdakwa I GABRIELA WALTRUDIS WARDANI Bersama-sama dengan Terdakwa II MARIA VALENTINE MARTHA LAMBA pada hari Rabu tanggal 23 Bulan Oktober tahun 2024 sekitar Pukul 17.00 Wita atau masih dalam tahun 2024, bertempat dikediaman rumah Saksi WILIBRODUS DJONI (Ditahan Dalam Berkas Acara Terpisah) yang beralamat di Dusun Kotakadhe, Desa Kebirangga, Kec. Maukaro, Kab. Ende atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pasal 73 ayat (4) huruf (C) (selain Calon atau pasangan calon, anggota Partai Politik, Tim kampanye dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempenagruhi untuk melilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu), Dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang mana perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 (yang masih dalam tahap kampanye pemilihan kepala Daerah Kabupaten Ende tahun 2024) sekitar jam 17.00 Wita, Terdakwa I dan Terdakwa II (yang menurut pengakuan dari Terdakwa I dan Terdakwa II adalah merupakan Tim Relawan paket DEODO calon Bupati dan calon wakil Bupati Ende Nomor urut 1 (satu)) datang menemui Saksi WILIBRODUS DJONI (ditahan dalam Berkas Acara Terpisah) dikediaman rumah Saksi WILIBRODUS DJONI di dusun Kotakadhe, Desa Kebirangga, Kec. Maukaro, dengan tujuan untuk memberikan amplop berisi uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). -----------------------------------------------
- Bahwa Uang tersebut di antar ke Saksi WILIBRODUS DJONI karena ada Permintaan sebelumnya dari Saksi WILIBRODUS DJONI ke Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membantu kegiatan seremonial adat PO'O di Dusun Kotakadhe dan Permintaan tersebut atas inisiatif dari Saksi WILIBRODUS DJONI sendiri tanpa sepengetahuan tokoh-tokoh adat di wilayah tersebut, namun ketika Terdakwa I menyerahkan uang kepada Saksi WILIBRODUS DJONI di kediaman rumah Saksi WILIBRODUS DJONI, seremonial adat PO'O di Dusun Kotakadhe tersebut sudah berakhir. -------------
- Bahwa ketika Terdakwa I menyerahkan uang tersebut kepada Saksi WILIBRODUS DJONI, Terdakwa II yang datang bersama dengan Terdakwa I langsung mengambil rekaman video dengan menggunakan HandPhone milik dari Terdakwa II dan ketika Terdakwa I menyerahan uang kepada Saksi WILIBRODUS DJONI, Terdakwa I mengatakan “ADA TITIPAN DARI BAPAK YOSEP BADEODA, INI UANG ROKOK DAN UANG MOKE UNTUK ACARA TADI, MINTA MAAF TERLAMBAT … INI BUKAN UNTUK APA … INI HANYA UANG MOKE DAN ROKOK DARI BAPAK TOTE … NANTI KALO KAMPANYE BERIKUTNYA BERURUSAN DENGAN KANDIDAT” (Bapak YOSEF BENEDIKTUS BADEODA, SH.,MH atau Bapak TOTE yang dimaksud merupakan calon Bupati paket DEODO Paslon Nomor Urut 1 (satu) berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ende Nomor : 1250 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ende Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang menyatakan jika Bapak YOSEF BENEDIKTUS BADEODA, SH.,MH dan Bapak Dr.drg.DOMINIKUS MINGGU, M.Kes adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ende). --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Saksi WILIBRODUS DJONI menerima uang tersebut, Keesokan harinya yakni pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 pada jam 06.51 Wita, menurut pengakuan dari Saksi WILIBRODUS DJONI Terdakwa I ada menghubungi Saksi WILIBRODUS DJONI melalui pesan Aplikasi WhatsApp dengan dengan pesan “SELAMAT PAGI KA’E SAYA MINTA TOLONG DI KA’E UNTUK BUAT VIDEO BERSAMA MOSALKI PU’U DAN VIDEO ITU BAPAK MOSALKI PU’U MENGUCAPKAN TERIMAKASIH ATAS BANTUAN DARI BAPAK YOSEF BADEODA DARI PAKET DEODO DAN KAMI SIAP MEMENANGKAN PAKET DEODO DI KOTAKADHE” dan pesan selanjutnya berisi “NANTI TOLONG DI VIDEO ITU, OM JONI MEMPERKENALKAN PARA MOSALAKI KOTAKADHE” lalu pesan terebut dibalas oleh Saksi WILIBRODUS DJONI dengan pesan “BAIK NANTI SAYA BUAT VIDEONYA” kemudian atas dasar permintaan dari Terdakwa I melalui pesan Aplikasi WhatsApp tersebut Saksi WILIBRODUS DJONI langsung menyiapkan 2 (dua) buah baju kaos PASLON DEODO dan uang yang diterima dari Terdakwa I, lalu Saksi WILIBRODUS DJONI langsung pergi menemui salah satu MOSALAKI yakni Saksi SILFESTER SETU, Kemudian Saksi WILIBRODUS DJONI menghubungi 2 (dua) mosalaki lainnya yakni Saksi ALOYSIUS SEGU dan Saksi KLETUS KARO untuk datang ke kediaman rumahnya Saksi SILFESTER SETU. Ketika Saksi ALOYSIUS SEGU dan Saksi KLETUS KARO datang, Saksi WILIBRODUS DJONI mengeluarkan amplop berisi uang lalu menyampaikan kepada ke-3 (tiga) Mosalaki yakni Saksi SILFESTER SETU, Saksi ALOYSIUS SEGU dan Saksi KLETUS KARO bahwa ada bantuan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari TERDAKWA I selaku relawan TIM PAKET DEODO untuk acara seremonial adat PO'O. dan TERDAKWA I selaku relawan TIM PAKET DEODO meminta agar dibuatkan video ucapan terima kasih dan dukungan sebagaimana permintaan dari Terdakwa I, lalu pada saat mendengar penyampaian dari Saksi WILIBRODUS DJONI untuk membuat video ucapan terima kasih dan dukungan untuk memenangkan paket DEODO, ke-3 (tiga) Mosalaki yakni Saksi SILFESTER SETU, Saksi ALOYSIUS SEGU dan Saksi KLETUS KARO keberatan karena merasa bahwa seremonial adat PO'O tersebut sudah selesai serta Saksi SILFESTER SETU, Saksi ALOYSIUS SEGU dan Saksi KLETUS KARO tidak pernah meminta bantuan dari pihak manapun untuk kegiatan seremonial adat tersebut, namun atas desakan dari Saksi WILIBRODUS DJONI bahwa uang sudah di terima olehnya yakni Saksi WILIBRODUS DJONI dan tim relawan meminta untuk membuat video ucapan terima kasih dan dukungan, maka atas desakan dari Saksi WILIBRODUS DJONI tersebut akhirnya Saksi SILFESTER SETU, Saksi ALOYSIUS SEGU dan Saksi KLETUS KARO menuruti permintaan dari Saksi WILIBRODUS DJONI. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat malakukan pengambilan rekaman video sambil mengangkat amplop berisi uang, Saksi WILIBRODUS DJONI mengatakan “KAMI DARI KUBU MOSALAKI MENGUCAPKAN BANYAK-BANYAK TERIMA KASIH KEPADA BAPAK DEODO YANG TELAH MEMBANTU TELAH MENYUKSESKAN ACARA ADAT KAMI TANAH OWAJOJE … YANG KAMI HADIR HARI INI … KAMI EMPAT MOSALAKI … SIAP MENDUKUNG DEODO … SKALI LAGI KAMI DARI MOSALAKI … SIAP MENDUKUNG DEODO … MENANGKAN DEODO … YAKIN DAN PERCAYA … TERIMA KASIH” selanjutnya rekaman video tersebut di kirim ke Terdakwa I melalui pesan Aplikasi WhatsApp. ------------------------------------------
- Bahwa selesai mengirim rekaman video kepada Terdakwa I, Saksi WILIBRODUS DJONI langsung mengeluarkan uang dari dalam amplop kemudian memberikan kepada Saksi SILFESTER SETU, Saksi ALOYSIUS SEGU dan Saksi KLETUS KARO, masing-masing sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa beberapa jam kemudian, video ucapan terima kasih dan dukungan kepada Bapak YOSEF BENEDIKTUS BADEODA, SH.,MH atau Bapak TOTE yang merupakan calon Bupati paket DEODO Paslon Nomor Urut 1 (satu) tersebut Viral, sehingga petugas panwascam Kec. Maukaro, Kab. Ende yakni Saksi LUSIA JANDO, bersama saudara MARIANUS AKU DEWELIS, Sos, saudara ANDREAS BOY MOI, S.E. dan Saudari MARSELINA KEKE KALANA langsung melakukan penelusuran dengan mendatangi Saksi WILIBRODUS DJONI yang berada dikediaman rumah Saksi WILIBRODUS DJONI, lalu petugas panwascam Kec. Maukaro, Kab. Ende yakni Saksi LUSIA JANDO, bersama saudara MARIANUS AKU DEWELIS, Sos, saudara ANDREAS BOY MOI, S.E. dan Saudari MARSELINA KEKE KALANA bertemu dengan Saksi WILIBRODUS DJONI, Saksi WILIBRODUS DJONI mengakui kebenaran video tersebut dan langsung menghubungi Saksi SILFESTER SETU, Saksi ALOYSIUS SEGU dan Saksi KLETUS KARO untuk mengembalikan uang yang di bagikan sebelumnya oleh Saksi WILIBRODUS DJONI, sehingga Saksi SILFESTER SETU, Saksi ALOYSIUS SEGU dan Saksi KLETUS KARO langsung mengembalikan uang yang di terima kepada Saksi WILIBRODUS DJONI, selanjutnya Saksi WILIBRODUS DJONI menyerahkan uang tersebut kepada petugas panwascam Kec. Maukaro, Kab. Ende yakni Saksi LUSIA JANDO, bersama saudara MARIANUS AKU DEWELIS, Sos, saudara ANDREAS BOY MOI, S.E. dan Saudari MARSELINA KEKE KALANA dengan membuat berita acara penyerahan uang sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta Rupiah) tersebut kepada petugas panwascam Kec. Maukaro, Kab. Ende yakni Saksi LUSIA JANDO, bersama saudara MARIANUS AKU DEWELIS, Sos, saudara ANDREAS BOY MOI, S.E. dan Saudari MARSELINA KEKE KALANA. --------------------------
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A ayat (1) lampiran Pasal 73 ayat (4) huruf (C) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana |