Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya ;----
- Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang benar ;---------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan I adalah Ahli Waris Sah dari H.Abdullah Patu ;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa sebagian bidang tanah yang berada didalam obyek sengketa ke-1(satu) dalam Perkara perdata No.04/Pdt.G/2009/PN.END, Jo.No.12/PDT/2010/PTK, Jo.No.3165 K/Pdt/2010 dengan luas serta batas-batas sebagaimana telah diuraikan pada Point 3 diatas adalah tanah milik kakek pelawan IH.Abdullah Patuh yang patut untuk diwariskan kepada Pelawan I ;-
- Menyatakan secara hukum bahwa sebagian bidang tanah yang ada dalam perkara perdata No.04/Pdt.G/2009/PN.END, Jo.No.12/PDT/2010/PTK, Jo.No.3165 K/Pdt/2010 dengan luas serta batas-batas tanah sebagaimana terurai pada point 3 adalah tanah milik Pelawan II;-------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah milik Pelawan I dan Pelawan II yang ada pada sebagian dari Perkara Perdata Nomor : 04/Pdt.G/2009/PN.END, Jo.No.12/PDT/2010/PTK, Jo.No.3165 K/Pdt/2010 tidak perlu dilakukan Constatering dan Eksekusi ;-------------------------------------------------------------
- Membatalkan Pelaksanaan Eksekusi Perkara perdata No. 04/Pdt.G/2009/PN.END, Jo.No.12/PDT/2010/PTK, Jo.No.3165 K/Pdt/2010 pada tanggal 02 Desember 2021 dan waktu-waktu yang akan datang ;------------
- Menghukum Para terlawan dalam perkara ini untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara perlawanan ini ;------------------------------
- Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;----
|