Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN End | 1.MAS'AH PAGHO 2.NAFISAH 3.AMINAH METE |
1.LORENSIUS SAI 2.HENDRIKA LAMBU |
Penerimaan Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN End | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | .Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum. 4..Menyatakan menurut hukumbahwa para Penggugat adalah ahli waris sah dari kakek Rangga Ligo 5.Menyatakan sah menurut hukum bahwa para Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah yang disengketakan(sebagian kurang lebih 1,400 M2, yang terletak diotombamba RT 004/RW 005 di Desa Nanganesa,kecamatan Ndona,Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur)dari semula tanah seluas kurang lebih 3.090 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Barat :Berbatasan dengan tanah milik MAH,RUF MOHAMAD( sekarang tanah milik toko Bangkalan)
6.Mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini utk Meletakkan sita jaminan(Conservatoir Beslaag) terhadap obyek sengketa. 7 Melaksanakan putusan atau eksekusi terlebih dahulu walaupun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya; 8.Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa dalam perkara ini kepada para Penggugat tanpa syarat dan ikatan apapun. 9.Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugiankepada Penggugat sebesar Rp.1.100.000.000 (Satu Milyar Seratus juta Rupiah); 10.Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini..
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |