Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN End Heintje Sudargo 1.Subhan Husen
2.Husen Ahmad
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN End
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Heintje Sudargo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mario Kore Mega,S.H.,M.HumHeintje Sudargo
Tergugat
NoNama
1Subhan Husen
2Husen Ahmad
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat 1 berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.1.209.000.000,- (satu miliar dua ratus sembilan juta rupiah) dan dengan jaminan SHM No. 844 dan SHM No. 422 atas nama Tergugat 2;

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat 1 bersama Tergugat 2 yang tidak mau mengembalikan uang pinjaman dan/atau tidak mau melunasi hutang kepada Penggugat adalah perbuatan ingkar janji yang sangat merugikan Penggugat baik secara materil maupun imaterill;

 

  1. Menyatakan bahwa kerugian  materil yang dialami Penggugat atas perbuatan Tergugat 1 bersama Tergugat 2, adalah terdiri dari :

Hutang Pokok sebesar berjumlah Rp.1.209.000.000,- (satu miliar dua ratus sembilan juta rupiah) ditambah dengan bunga 10% sebesar Rp.120.900.000,- (seratus duapuluh juta sembilan ratus ribu rupiah), sehingga total kerugian materil yang harus dibayar oleh Tergugat 1 bersama Tergugat 2 kepada Penggugat, berjumlah Rp.1.329.900.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah)

 

  1. Menyatakan pula bahwa Penggugat mengalami kerugian imateril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 sebagai akibat adanya itikad buruk Tergugat 1 dan Tergugat 2;

 

  1. Menghukum Tergugat 1 bersama Tergugat 2 membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.1.209.000.000,- (satu miliar dua ratus sembilan juta rupiah) ditambah dengan bunga 10% sebesar Rp.120.900.000,- (seratus duapuluh juta sembilan ratus ribu rupiah), yang total berjumlah Rp.1.329.900.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), secara sekaligus dan seketika saat putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum pula Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar kerugian imateril kepada Penggugat sebesar  Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara sekaligus dan seketika saat putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap ;

 

  1. Menyatakan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat 1 dan Tergugat 2, berupa :

 

  • Dua bidang tanah yang dijaminkan Tergugat 1 bersama Tergugat 2, yakni: SHM No. 844 dan SHM No. 422 atas nama pemegang hak Tergugat 2, beserta bagunan yang ada diatasnya;
  • Rumah permanen milik Tergugat 1 yang terletak di RSS Baumata, Blok S, No 36, RT.004 / RW.005, Kel. Taebenu, Kec. Baumata Barat, Kabupaten Kupang;

Adalah sah dan berharga

 

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak