Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 31 Agu. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
24/Pdt.G/2022/PN End |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Agu. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | H. MAHMUD | 2 | ISMAIL HAJI NGGA'E |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Karolus Boromeus Tani, S.H. | H. MAHMUD | 2 | Karolus Boromeus Tani, S.H. | ISMAIL HAJI NGGA,E | 3 | XAVERIUS SE, S.H | H. MAHMUD | 4 | XAVERIUS SE, S.H | ISMAIL HAJI NGGA,E |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | NO'O GA'A | 2 | AHMAD ABU E. | 3 | SAID PALA | 4 | AMBRIZAL | 5 | Alexius Marianus Adu |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Kristianus Tato, S.H. | AMBRIZAL | 2 | Kristianus Tato, S.H. | SAID PALA | 3 | Hendriyanus Rudyanto Tonubessi | ALEXIUS MARIANUS ADU | 4 | Hendriyanus Rudyanto Tonubessi | NO,O GA,A | 5 | Hendriyanus Rudyanto Tonubessi | AHMAD ABU E |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Ngga’e Taji (almarhum) ;-
- Menyatakan menurut hukum bahwa bidang tanah dengan luas serta batas-batas sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan point 6 (enam) adalah Tanah milik Ngga’e Taji yang Patut diwariskan kepada Para Penggugat sebagai ahli waris-nya yang sah ;-------
- Menyatakan menurut hukum bahwa bidang tanah obyek sengketa dengan luas, serta batas-batas sebagaimana terurai pada posita gugatan point 12 adalah tanah milik Ngga’e Taji yang Patut diwariskan kepada Para Penggugat sebagai ahli warisnya yang sah ;--------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Abdul Karim yang mengklaim obyek sengketa adalah miliknya adalah Perbuatan Melawan Hukum ;----------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa syarat-syarat penyelesaian perdamaian secara tertulis dihadapan Pemerintah Kecamatan Ende pada tanggal 20 Februari 1974 atas sebagian dari obyek sengketa antara Abdul Karim denganLamba Remba adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;---------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pengklaiman yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat III atas obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ;-------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I yang menyuruh Tergugat II untuk menggarap pada sebagian dari obyek sengketa dan Perbuatan Tergugat III yang menyuruh Tergugat IV untuk membangun rumah dan tinggal diatas obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ;-----------------
- Menyatakan secara hukum bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II’ dan Tergugat IV yang menguasai obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ;--------------------------
- Menyatakan Jual beli atas sebagian obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat V adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;--------------------
- Menghukum Tergugat V untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara ini ;---------
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk segera mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat secara sukarela dan tanpa beban apapun-----;---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa Sita jaminan yang diletakan atas obyek sengketa adalah sah dan berharga ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat secara tanggung renteng dengan uang sebesar Rp. 20.000.000.000,-(dua puluh milyar Rupiah) secara seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;-
- Dan apabila Pengadilan Negeri Ende berpendapat lain maka Para Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keTuhanan yang Maha Esa ;--------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |