Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2021/PN End | MARSELINUS MILA | 1.MARSELINUS RIWU 2.EMANUEL DONATUS PENU 3.RAFAEL NU 4.PETRUS HONGA 5.YOSEF FERDI OJA 6.RIKARDUS MBANI 7.JOHANES BRECHMANS MEKE 8.FRANSISKUS YAMA |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Jan. 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2021/PN End | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Jan. 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/59/I/SIP 1.1/2021/Res. Ende | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Dakwaan Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 18 September 2020 terlapor Marselinus Riwu Odja, Cs, sekitar pukul 10.30 wita bertempat di Aeutu, Kel. Rewarangga, Kec. Ende Timur, Kab. Ende, telah melakukan tindak pidana penyerobotan. Dimana para terlapor melakukan pemagaran dan pemasangan plang serta mencabut tanaman kelapa sebanyak 5 (lima) pohon yang berada didalam tanah milik pelapor yang bersertifikat dengan nomor 338 atas nama Rofinus Embu dengan luas 596 m2 tahun 2001, dengan nomor 392 dengan luas 1.184 m2. Tanah tersebut bertempat di Aeutu, Kel. Rewarangga, Kec. Ende Timur, Kab. Ende. Para terlapor juga memasang plang bertuliskan dengan huruf merah dan huruf hitam tulisan huruf merah "Dilarang Masuk Bagi Pengungsi Peristiwa Roworeke Beerdarah Pada Tahun 2002", dan tulisan huruf hitam "Berdasarkan Maklumat Sodho Urhu Nosi Eko tanggal 07 Juli 2007". Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Kantor Kepolisian Resor Ende guna melaporkan kejadian tersebut untuk diproses lebih lanjut . Para Terlapor melanggar Pasal 6 Ayat (1) UU RI Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |