Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2025/PN End PUTRI LUTFIAH SAFITRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2025/PN End
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUTRI LUTFIAH SAFITRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama ayah pada akta kelahiran pemohon  yang semula tercantum atau tertulis  IMRAN INDRADEWA Menjadi H. IMRAN INDRA DEWA
  3. Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama ibu pada akta kelahiran pemohon yang semula tercantum dan tertulis ACHIRDA HAMIDA,SE menjadi  ACHIRDA HAMIDA
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama ini kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku ;
  5. membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon, atas adanya permohonan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak