Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN End PETRUS SAWA KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq, KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR, Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT ENDE Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR ENDE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN End
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2018
Nomor Surat 08/SP-I/AKH-YDDSR/II/2018
Pemohon
NoNama
1PETRUS SAWA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq, KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR, Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT ENDE Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR ENDE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya agar Ketua Pengadilan Negeri Ende segera mengadakan sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ende Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

 

  1. Memerintahkan agar Termohon dihadirkan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENETAPAN TERSANGKA YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM.
  2. Memerintahkan segera kepada Termohon  untuk membawa semua berkas berita acara yang menyangkut kasus ini sesuai ketentuan Pasal  75 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk diperlihatkan dalam persidangan.

 

Selanjutnya mohon putusan sebagai berikut :

  1. Menerima Permohonan Peradilan Pemohon  tersebut;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan atau Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi Immaterill berupa Pelaksanaan Rituil Pemulihan Harkat dan Martabat dari Pemohon sesuai dengan adat dan kebiasaan dari daerah Pemohon, yang kalau dirupiahkan sebesar Rp. 6.200.000,- (Enam juta dua ratus ribu rupiah) kepada Pemohon;
  6. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya