Petitum Permohonan |
Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :
- Menerima Permohonan PEMOHON tersebut;
- Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama MIKAEL ANGELUS MAYOR, ST dari Rumah Tahanan Negara Ende;
- Menyatakan tindakan Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap barang-barang atau dokumen-dokumen milik PEMOHON atau yang berkaitan dengan kasus ini adalah TIDAK SAH karena melanggar Ketentuan KUHAP;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang-barang atau dokumen-dokumen milik PEMOHON atau yang berkaitan dengan kasus ini yang telah disita, segera dikembalikan kepada PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) jadi total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 61.000.000,- (Enam puluh satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON;
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Ende berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |