Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN End 1.Laurensius Dame
2.Yulius Hasan
3.Maria Magdalena Lango
3.Agustina Wende
4.Emiliati Hadi
5.Damianus Ngga'e
6.Nursiah Abubakar
7.Firminus Rea
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN End
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat 08/SG/PBH.PERADI-END/I/2025
Penggugat
NoNama
1Laurensius Dame
2Yulius Hasan
3Maria Magdalena Lango
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FALENTINUS LETA,SHLaurensius Dame
2FALENTINUS LETA,SHYulius Hasan
3FALENTINUS LETA,SHMaria Magdalena Lango
Tergugat
NoNama
1Agustina Wende
2Emiliati Hadi
3Damianus Ngga'e
4Nursiah Abubakar
5Firminus Rea
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Damianus Wanu
2Kepala Kantor Kementrian Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN /ATR) Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ende
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.390.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat maupun Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum  bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari kakek BIDHI ZENA
  4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik dan berhak menerima atas sebidang tanah Sa’ikowa dimaksud dan segala isinya,dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara

:

Berbatasan dengan Bukit Mbotuzowa

Selatan

:

Berbatasan dengan Jalan Raya dan Tanah milik Pita Setu

Timur

:

Berbatasan dengan Tanah Milik Pita Setu, sekarang tanah milik Husen Gubi

Barat

:

Berbatasan dengan tanah milik Wangga Da (Bapak Kecil dari Lavianus Mau Nua Da )sekarang tanah milik Stefanus Anu,tanah milik Mansur Abdul Hamid dan tanah milik Wara Edelbertus

 

  1. Sebidang tanah dengan segala isinya dengan batas-batas sebagaimana diuraikan diatas pada point 4 yang terletak dijalan Samratulangi RT.002/RW.001,Kelurahan Rewarangga,sekarang kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende seluas kurang lebih 7,272 M2 (Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Meter Persegi),dan
  2. Satu (1) buah Rumah Kos dan Bangunan Kios Sembako  seluas kurang lebih  150  M2 (Seratus Lima Puluh Meter Persegi),yang terdapat diatas tanah obyek sengketa;
  3. Satu (1) buah kandang Babi seluas kurang lebih  5 M2 (Lima meter persegi);
  1. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa dalam perkara ini kepada para Penggugat tanpa syarat dan ikatan apapun dengan pihak ketiga.
  2. Menyatakan bahwa paraTergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugian  kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.390.000.000 (Satu  Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah);
  4. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para Tergugat.
  5. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak