Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa terdakwa MOHAMAD NUR Alias NUR, pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 23.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi NURIA yang beralamat di Jalan Jago RT/RW 001/007, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi NURIA melalui jendela samping sebelah kiri rumah, kemudian terdakwa masuk menuju kamar bagian depan dan menemukan sebuah lemari yang tidak terkunci, lalu terdakwa mambuka pintu lemari dan melihat 3 (tiga) lembar sarung yang berada di laci kiri di tempat gantungan pakaian, lalu terdakwa mengambil 3 (tiga) lembar sarung tersebut dan meletakkannya di lantai. Setelah mengambil sarung, terdakwa melihat bungkusan plastik yang berisi rokok Surya 12 sebanyak 2 (dua) slop yang berada di atas lemari lalu mengambilnya. Kemudian terdakwa kembali menuju jendela tempat ia masuk ke dalam rumah lalu meletakkan 3 (tiga) lembar sarung dan 2 (dua) slop rokok Surya 12 yang ia ambil sebelumnya di atas tanah tepatnya di luar jendela rumah. Setelah itu terdakwa pergi menuju ruang TV lalu menuju meja TV dan melihat 2 (dua) toples berisi uang, lalu terdakwa mengambil dan membuka kedua toples tersebut lalu mengambil uang yang ada di dalamnya, kemudian terdakwa menyimpan uang tersebut ke dalam kantong celananya. Setelah itu terdakwa keluar melewati jendela tempat ia masuk, lalu mengambil 3 (tiga) lembar sarung dan 2 (dua) slop rokok Surya 12 dan memasukkannya ke dalam jaket yang ia kenakan, lalu terdakwa pergi menuju ke arah pasar untuk beristirahat;
- Barang yang dicuri oleh terdakwa berupa sarung Ende sebanyak 3 (tiga) lembar, rokok Surya 12 sebanyak 2 (dua) Slop dan uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi NURIA mengalami kerugian dengan rincian 3 (tiga) lembar sarung Ende dengan rincian 2 (dua) lembar sarung berwarna merah dengan harga jual per lembar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) lembar sarung berwarna putih dengan harga jual Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), total kerugian untuk 3 (tiga) lembar sarung Ende tersebut sejumlah Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), rokok Surya 12 dengan harga per slop sejumlah Rp. 237.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) sehingga total kerugian untuk 2 (dua) slop rokok Surya 12 sejumlah Rp. 474.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) dan uang tunai yang saya simpan di dalam toples sejumlah Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Total keseluruhan kerugian yang dialami sejumlah Rp. 4.574.000,- (Empat Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah);
------ Perbuatan terdakwa MOHAMAD NUR Alias NUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP ----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------Bahwa terdakwa MOHAMAD NUR Alias NUR, pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 23.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi NURIA yang beralamat di Jalan Jago RT/RW 001/007, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi NURIA melalui jendela samping sebelah kiri rumah, kemudian terdakwa masuk menuju kamar bagian depan dan menemukan sebuah lemari yang tidak terkunci, lalu terdakwa mambuka pintu lemari dan melihat 3 (tiga) lembar sarung yang berada di laci kiri di tempat gantungan pakaian, lalu terdakwa mengambil 3 (tiga) lembar sarung tersebut dan meletakkannya di lantai. Setelah mengambil sarung, terdakwa melihat bungkusan plastik yang berisi rokok Surya 12 sebanyak 2 (dua) slop yang berada di atas lemari lalu mengambilnya. Kemudian terdakwa kembali menuju jendela tempat ia masuk ke dalam rumah lalu meletakkan 3 (tiga) lembar sarung dan 2 (dua) slop rokok Surya 12 yang ia ambil sebelumnya di atas tanah tepatnya di luar jendela rumah. Setelah itu terdakwa pergi menuju ruang TV lalu menuju meja TV dan melihat 2 (dua) toples berisi uang, lalu terdakwa mengambil dan membuka kedua toples tersebut lalu mengambil uang yang ada di dalamnya, kemudian terdakwa menyimpan uang tersebut ke dalam kantong celananya. Setelah itu terdakwa keluar melewati jendela tempat ia masuk, lalu mengambil 3 (tiga) lembar sarung dan 2 (dua) slop rokok Surya 12 dan memasukkannya ke dalam jaket yang ia kenakan, lalu terdakwa pergi menuju ke arah pasar untuk beristirahat;
- Barang yang dicuri oleh terdakwa berupa sarung Ende sebanyak 3 (tiga) lembar, rokok Surya 12 sebanyak 2 (dua) Slop dan uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi NURIA mengalami kerugian dengan rincian 3 (tiga) lembar sarung Ende dengan rincian 2 (dua) lembar sarung berwarna merah dengan harga jual per lembar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) lembar sarung berwarna putih dengan harga jual Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), total kerugian untuk 3 (tiga) lembar sarung Ende tersebut sejumlah Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), rokok Surya 12 dengan harga per slop sejumlah Rp. 237.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) sehingga total kerugian untuk 2 (dua) slop rokok Surya 12 sejumlah Rp. 474.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) dan uang tunai yang saya simpan di dalam toples sejumlah Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Total keseluruhan kerugian yang dialami sejumlah Rp. 4.574.000,- (Empat Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah);
------ Perbuatan terdakwa MOHAMAD NUR Alias NUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ---------------------------------------------------------------------------- |