Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2022/PN End TJUNG AGUSTINUS, Alias AGUSTINUS FARANO BERNHARD, Alias AGUSTINUS FRANO BENDHARD 1.FRANGKY RATU TAGA
2.GUSTIAWAN RATU TAGA
3.JOICE RATU TAGA
4.RAYMOND RATU TAGA
5.ROSALINDA RATU TAGA
6.LENY RATU TAGA
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2022/PN End
Tanggal Surat Selasa, 08 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TJUNG AGUSTINUS, Alias AGUSTINUS FARANO BERNHARD, Alias AGUSTINUS FRANO BENDHARD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IGNASIUS ADAM OLA MASANTJUNG AGUSTINUS, Alias AGUSTINUS FARANO BERNHARD, Alias AGUSTINUS FRANO BENDHARD
Tergugat
NoNama
1FRANGKY RATU TAGA
2GUSTIAWAN RATU TAGA
3JOICE RATU TAGA
4RAYMOND RATU TAGA
5ROSALINDA RATU TAGA
6LENY RATU TAGA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Titus Matias Tibo,SHFRANGKY RATU TAGA
2Titus Matias Tibo,SHGUSTIAWAN RATU TAGA
3Titus Matias Tibo,SHJOICE RATU TAGA
4Titus Matias Tibo,SHRAYMOND RATU TAGA
5Titus Matias Tibo,SHROSALINDA RATU TAGA
6Titus Matias Tibo,SHLENY RATU TAGA
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia, Cq. Kepala Badan Pertanahan Wilayah Nusa Tenggara Timur, Cq. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Ende di Ende
2Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur, Cq. Pemerintah Kabupaten Ende, Cq. Pemerintah Kecamatan Ende
3Pemerintah Kelurahan Mautapaga
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM PROVISI:---------------------------------------------------------------------------------------

 

Memerintahkan kepada Para Tergugat maupun orang-orang atau siapapun yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan atau aktivitas dan segala aktivitas yang menyangkut pemindahan hak atas tanah obyek sengketa, pembagian dengan hak-hak, pembangunan apapun di atas tanah obyek sengketa serta kegiatan yang berhubungan dengan pengalihan hak atas obyek sengketa.

DALAM POKOK PERKARA:-------------------------------------------------------------------------

 

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah atas Tanah Obyek Sengketa yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 237 atas nama: AGUSTINUS FRANO BENDHARD;
  4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah atas bidang tanah Obyek Sengketa yaitu sebidang tanah yang terletak di Jalan Gatot Subroto, RT/RW: 027/014, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, seluas + 520 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara

:

Berbatasan dengan Jalan Gatot Subroto;

Selatan

:

Dahulu Berbatasan dengan Pekarangan Haji Abubakar Haji Ahmad Sekarang berbatasan dengan Pekarangan yang ditempati Franky Ratu Taga;

Timur

:

Pekarangan L.P. Ende;

Barat

:

Berbatasan dengan Andreas Luis sekarang berbatasan dengan Pekarangan LIE TEK SIONG;

 

  1. Menyatakan perbuatan menguasai tanah obyek sengketa dan segala sesuatu yang berada di atasnya oleh Para Tergugat maupun siapa saja yang saat ini menguasai obyek sengketa adalah tidak sah dan tanpa hak menurut hukum karena merupakan suatu Perbuatan Menguasai Tanpa Hak;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat TIDAK PERNAH menghibahkan tanah obyek sengketa kepada STEFANUS RATU TAGA;
  3. Menyatakan bahwa Akta Hibah Nomor: 48/APHE/1989 adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Pemerintah Kelurahan Mautapaga yang memberikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 237 atas nama: AGUSTINUS FRANO BENDHARD kepada STEFANUS RATU TAGA adalah tindakan melawan hukum;
  5. Menyatakan bahwa tindakan melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 237 atas nama: AGUSTINUS FRANO BENDHARD ke atas nama STEFANUS RATU TAGA pada tanggal 22 September 1989 yang dilakukan oleh STEFANUS RATU TAGA tersebut tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 237 yang telah dilakukan dibalik nama oleh STEFANUS RATU TAGA dari yang semula atas nama AGUSTINUS FRANO BENDHARD ke atas nama STEFANUS RATU TAGA pada tanggal 22 September 1989 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  7. Menghukum Para Tergugat maupun siapa saja yang saat ini menguasai obyek sengketa saat ini untuk mengembalikan seluruh tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa tersebut tanpa syarat apapun;
  8. Menghukum Para Tergugat maupun siapa saja yang saat ini menguasai obyek sengketa  atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, dengan tanpa syarat untuk mengosongkan bidang tanah sengketa. Dan bila tidak mentaatinya dengan sukarela maka pengosongan dilakukan secara paksa oleh Pengadilan Negeri Ende dengan melibatkan alat Negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia dan atau Tentara Nasional Indonesia;
  9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk mematuhi dan tunduk pada isi putusan dalam perkara ini;
  10. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang diletakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ende atas tanah yang disengketakan tersebut;
  11. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Para Tergugat Verset, Banding atau Kasasi;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

S U B S I D A I R------------------------------------------------------------------------------------------

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex-aquo et bono);

Demikian Gugatan ini disampaikan dengan harapan dikabulkan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak